LPM Kab Tanggamus Diskusi Dengan Tema Tata Kelola Sampah Secara Berkelanjutan

Harian Tv
Friday, December 12, 2025, 22:07 WIB Last Updated 2025-12-12T15:07:55Z

Tanggamus - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kabupaten Tanggamus yang di ketuai oleh Kurnain.S.IP. SH., mengadakan Facus Grup Discussion 2025 dengan perwakilan masyarakat se Kecamatan Kota Agung,kegiatan dipusatkan di Kantor Kelurahan Kuripan Kota Agung, dengan tema tata kelola sampah secara berkelanjutan Jum'at 12/12/2025


dengan menghadirkan pemateri Kadis Lingkungan Hidup Tanggamus Kemas Amin Yusfa, Kadis PMD Arpin,Camat Kota Agung Adi putra,SE


Hadir dalam kegiatan, tersebut ketua LPM Kab Tanggamus Kurnain.S.Ip.SH,kadis lingkungan hidup Kabupaten Tanggamus Kemas Amin Yusfa,kadis PMD Arpin,Camat Kota Agung Pusat Adi Putra SE,Lurah Kuripan M.Rizki,Lurah Baros Nanak Supriadi, Lurah Pasar madang Mega Sari,SE dan perwakilan dari Pekon yang ada di Kecamatan Kota Agung 


LPM Kabupaten Tanggamus hari ini mengadakan diskusi mengangkat tema pengelolaan sampah secara berkelanjutan, menghadirkan narasumber dari OPD OPD yang terkait dengan menghadirkan pemateri Kadis Lingkungan Hidup Tanggamus Kemas Amin Yusfa, Kadis PMD Arpin,Camat Kota Agung Adi putra,SE


"Ketua LPM Tanggamus Kurnain mengatakan"Ada beberapa teman dari Kelurahan Kelurahan dan Pekon Pekon kita bicara soal sampah bagaimana tindak lanjut pengelolaan dari sampah itu,"selanjutnya akan kita tindak lanjuti dengan aksi aksi akan diskusikan secara internal di LPM.


"Untuk masalah kendala mengatasi sampah di Tanggamus,lumayan banyak, tidak adanya pendidikan, penyuluhan mengenai sampah dan kesadaran masyarakatnya,"ungkapnya.


LPM akan memaksimal  struktur LPM apa yang ada,mulai dari tingkat Pekon, kekelurahan sampai tingkat kabupaten, karena setiap Pekon dan kelurahan itu berbeda permasalahan nya Nanti kita diskusikan lebih jauh,kita bicarakan tentang aksinya tegas Kurnain


Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus Kemas Anis Yusfa mengungkapkan "Saya mengapreasi kegiatan ini karena masalah penanganan sampah bukan urusan pemerintah saja, termasuk urusan urusan masyarakat dan mitra kita,masalah penegasan sampah ini,memang menjadi catatan kami bahwa kami akan evaluasi Perda,kita akan pikirkan bagaimana untuk ada aksi nyata kedepannya.dan untuk pengambilan tindakan apabila ada pembuangan sampah yang menyalahi aturannya ini masih menjadi catatan kami,"tegasnya.


Tahun 2026 akan revisi Perda saat ini pemerintah kabupaten Tanggamus masih dalam tahapan edukasi,Perintah masih ada program yang namanya Gemarindu gerakan membangun rumah inovasi daur ulang sampah


"Gerakan idukasi ini diharapkan tidak di Pemerintahan saja, tapi dari hulunya dari Pekon dari kawan kawan mitra dapat untuk mengedukasi agar bergerak bersama jadi tidak di unsur Pemerintah saja," tutupnya


(Solihin)

Komentar

Tampilkan