Kabupaten Nias - Pemerintah Kabupaten Nias menggelar kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Kegiatan ini berlangsung di Aula Gido Lantai III, Kantor Bupati Nias, Kamis (4/6/2026).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, serta perwakilan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Nias menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas sektor agar proses inventarisasi dan verifikasi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa keakuratan data menjadi kunci utama dalam penyelesaian persoalan penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan.
“Data yang valid akan menjadi dasar kuat dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui program PPTPKH, pemerintah berupaya memberikan solusi atas berbagai persoalan tumpang tindih lahan, baik antara masyarakat dengan kawasan hutan maupun antar kepemilikan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi ketidakpastian status lahan yang berpotensi memicu konflik di kemudian hari.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan lahan dan kelestarian lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa penataan kawasan hutan bukan semata-mata pembatasan, tetapi upaya untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Para peserta sosialisasi juga diberikan penjelasan teknis terkait mekanisme pendataan, verifikasi lapangan, hingga tahapan penyelesaian penguasaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap seluruh proses dapat berjalan lancar dengan dukungan aktif dari masyarakat dalam memberikan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Nias mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penuh pelaksanaan PPTPKH. Program ini diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, perlindungan kawasan hutan secara berkelanjutan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nias.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang sama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga proses penataan kawasan hutan dapat berjalan efektif, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Niaskab.go.id/Okuli)



.jpg)

.jpg)