Pasemah Air Keruh, 17 Juli 2026 – Unit Reskrim Polsek Pasemah Air Keruh, Polres Empat Lawang, saat ini sedang mendalami kasus pencurian dengan pemberatan berupa pemotongan kabel listrik sepanjang kurang lebih 400 meter dan satu unit alat pengukur daya (amper/meteran) milik warga di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan resmi dari korban pada bulan Juni lalu, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/03/VI/2026/Sumsel/Res Empat Lawang/Polsek Pasemah Air Keruh.
* Waktu Kejadian: Diketahui pertama kali oleh korban pada hari Sabtu, 09 Mei 2026.
* Tempat Kejadian Perkara (TKP): Rumah milik korban berinisial L di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh.
Memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong (tidak berpenghuni). Pelaku utama kemudian mengajak beberapa orang rekannya untuk memotong dan menurunkan kabel listrik yang masih terpasang dan membentang di sekitar area TKP.
Pengakuan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah diperoleh keterangan dan pengakuan dari pihak pelaku itu sendiri. Pelaku secara terang-terangan mengakui telah menggasak kabel sepanjang ratusan meter tersebut dengan motif ingin menguasai fisik barang untuk kepentingan pribadi. Tindakan nekat ini dilakukan oleh kelompok pelaku tanpa mengindahkan konsekuensi hukum yang berlaku.
Merespons laporan korban L, jajaran penyidik Polsek Pasemah Air Keruh akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan hukum yang berlaku
Kapolsek Pasemah Air Keruh menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini secara profesional.
"Kami menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal di hadapan hukum. Saat ini tim penyidik sedang mendalami perkara ini dan mengumpulkan seluruh alat bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian," ujar Kapolsek Pasemah Air Keruh.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
MIKO ROLIS

.jpg)

.jpg)