Kabupaten Empat Lawang- Pemerintah Kabupaten Empat Lawang resmi menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktuyang masa kontraknya habis pada 30 September dan 31 Oktober 2026.
Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Permenpan-RB Nomor 9 Tahun 2026demi memastikan proses administrasi berjalan tertib administrasi dan sesuai aturan.
Poin-Poin Instruksi Penting untuk Kepala OPD:
- Pengajuan Usulan:Kepala OPD harus segera mengirimkan usulan perpanjangan maupun izin kepada BKPSDM Empat Lawang.
- Persyaratan Dokumen:Usulan wajib melampirkan surat pengantar, surat rekomendasi Kepala OPD, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan daftar nominatif format Excel.
- Batas Waktu Pengumpulan:Seluruh berkas harus diterima BKPSDM paling lambat 23 September 2026pada hari dan jam kerja.
- Format Berkas:Dokumen wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy(1 rangkap) dan softcopy(hasil scanasli berwarna, maksimal 1 MB per file).
Bupati mengimbau seluruh Kepala OPD bergerak cepat dan teliti agar kendala administrasi tidak menghambat hak dan proses kepegawaian para PPPK Paruh Waktu.
(Miko Rolis)

.jpg)

.jpg)