Pemeriksaan ini dipicu oleh gelombang keluhan dari orang tua dan wali murid. Mereka keberatan terhadap besarnya biaya pengadaan baju seragam sekolah serta atribut lainnya. Selain masalah seragam, perhatian masyarakat tertuju pada pungutan uang kenang-kenangan saat kelulusan siswa. Praktik ini dinilai sangat memuaskan masyarakat dan mencederai prinsip pendidikan gratis.
Sorotan Tajam Terhadap Realisasi Dana BOS 3 Tahun Anggaran
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Aktivitas Peduli Pendidikan juga menemukan indikasi ketidaksesuaian realisasi pada penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk anggaran tahun 2024, 2025, dan 2026.
Terdapat tiga poin utama Dana BOS yang diduga dimanipulasi dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan:
• Pengembangan Perpustakaan: Alokasi anggaran yang dinilai tidak berdampak pada peningkatan fasilitas dan koleksi buku.
• Kegiatan Ekstrakurikuler: Pendanaan diduga minimnya realisasi fisik di lapangan.
• Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Kondisi fasilitas sekolah yang dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang dilaporkan.
Tuntutan Transparansi dan Hasil Audit Inspektorat
Saat ini, masyarakat Kabupaten Empat Lawang tengah mengawal ketat dan menunggu hasil konfirmasi serta audit resmi dari Inspektorat.
Aktivis pendidikan menegaskan bahwa pengawasan ini penting dilakukan demi memutus rantai budaya pungutan pembohong (pungli) di institusi pendidikan. Budaya buruk tersebut akan menjadi doktrin negatif bagi generasi penerus bangsa.
Masyarakat berharap kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel. Hal ini diperlukan agar visi Kabupaten Empat Lawang dalam mencetak generasi muda yang berintegritas dan bebas korupsi dapat benar-benar terwujud.
(Miko Rolis)

.jpg)
