KOTA GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (12/10/2026). Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, mewakili Wali Kota Gunungsitoli, sebagai bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Dua Ranperda yang disampaikan tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam penjelasannya, Sekda menyampaikan bahwa penyusunan kedua Ranperda tersebut merupakan langkah untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih selaras dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kota Gunungsitoli sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018, materi yang diusulkan berkaitan dengan ketentuan pemilihan kepala desa serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pembaruan tersebut diharapkan dapat memperjelas pengaturan dan mekanisme yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
Sementara itu, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 berfokus pada pengaturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Materi perubahan yang diusulkan mencakup kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, keanggotaan, serta mekanisme kerja BPD dalam menjalankan perannya di tingkat desa.
Melalui pembaruan tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi BPD serta hubungan kerjanya dengan pemerintah desa diharapkan dapat berjalan lebih terarah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sekda Gunungsitoli juga mengharapkan masukan dan sumbangsih pemikiran dari pimpinan serta anggota DPRD Kota Gunungsitoli dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut. Menurutnya, masukan dari pihak legislatif diperlukan untuk menyempurnakan materi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan pemerintahan desa.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua DPRD, Ridwan Saleh Zega, S.A.P. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Gunungsitoli, Inspektur Kota Gunungsitoli, sejumlah kepala perangkat daerah, staf, serta undangan lainnya.
Melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, kedua Ranperda tersebut diharapkan dapat disempurnakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(Diskominfo Kota Gunungsitoli/Okulizaro Laia)



.jpg)
