Pemko Gunungsitoli Siapkan Pilkades Serentak 2027, Penyempurnaan Dua Ranperda Jadi Prioritas

Harian Tv
Thursday, October 15, 2026, 10:19 WIB Last Updated 2026-10-15T03:19:47Z

KOTA GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli mematangkan penyempurnaan regulasi pemerintahan desa sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027. Langkah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, saat mewakili Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (13/10/2026).


Dalam rapat tersebut, Pemko Gunungsitoli menanggapi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan sependapat dengan berbagai pandangan fraksi DPRD mengenai pentingnya penyempurnaan regulasi agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Penyelarasan tersebut diperlukan untuk memperjelas ketentuan, mencegah multitafsir, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Dalam rangka menghadapi Pilkades serentak tahun 2027, Pemko Gunungsitoli mempersiapkan sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan jadwal, pembentukan panitia, pemutakhiran data pemilih, penyediaan anggaran, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemilihan.


Penyelenggaraan Pilkades nantinya akan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemko Gunungsitoli juga akan menyiapkan peraturan kepala daerah serta petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan agar setiap tahapan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.


Terkait dukungan anggaran, dalam jawaban yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut dijelaskan bahwa anggaran untuk tahapan Pilkades serentak tahun 2027 telah disusun dan memperoleh persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gunungsitoli. Meski demikian, pelaksanaannya tetap perlu memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.


Selain mengatur pelaksanaan Pilkades, penyempurnaan Ranperda juga mencakup mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta penguatan kedudukan, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban BPD.


Pemko Gunungsitoli menilai regulasi yang jelas dan objektif sangat diperlukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Pengaturan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat hubungan kerja yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa tanpa mengabaikan fungsi serta tanggung jawab masing-masing.


Berbagai substansi yang masih memerlukan pendalaman, termasuk mekanisme pelaksanaan Pilkades dan pengaturan kelembagaan desa, akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kota Gunungsitoli. Masukan dari fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan materi Ranperda agar ketentuan yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa.


Menutup penyampaiannya, Pemko Gunungsitoli menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD. Materi yang masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam akan dikaji bersama panitia khusus DPRD sebagai bagian dari proses penyempurnaan kedua Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.


Melalui proses legislasi tersebut, Pemko Gunungsitoli berharap regulasi pemerintahan desa yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mendukung kesiapan Pilkades serentak tahun 2027 agar berlangsung tertib, demokratis, transparan, dan akuntabel.


(Diskominfo Gunungsitoli.co.id/Okulizaro Laia)

Komentar

Tampilkan