Janji Plasma PT GSB Tak Kunjung Terealisasi, Masyarakat Merasa Kecewa

Harian Tv
Sunday, June 15, 2025, 18:11 WIB Last Updated 2025-06-15T11:12:02Z

Empat Lawang - Empat Lawang Perusahaan PT GSB yang beroperasi di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, hingga saat ini belum merealisasikan pembayaran 30% hasil plasma kepada mitranya (petani plasma). Masyarakat dari beberapa desa, termasuk Muara Kalangan, Batu Lintang, Simpang Perigi, Kunduran, dan Tanjung Agung, menyampaikan mengecewakan mereka atas belum terealisasinya janji pembagian plasma sebesar 30% dari PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) dan Koperasi Lawang Maju Bersama (LMB), sebagaimana disepakati dalam pertemuan yang diadakan pada tanggal 29 Mei 2025 di Hotel Umroh, Kabupaten Kepahiang.


Pihak manajemen PT GSB sebelumnya telah menyetujui permintaan masyarakat untuk segera merealisasikan pembagian hasil plasma seluas 724 Hektar dengan mekanisme pembagian 70% inti dan 30% plasma. Namun, hingga 15 Juni 2025, belum ada langkah nyata dari pihak perusahaan maupun koperasi untuk memulai hak plasma sebagaimana disetujui.


Perusahaan GSB ketika dikonfirmasi belum memberikan penjelasan resmi terkait pembagian atau pembayaran plasma sebesar 30%. Namun, sumber internal perusahaan menyebutkan bahwa perusahaan sedang melakukan proses keuangan dan perlu melakukan penyesuaian prioritas pembayaran.


Kekecewaan masyarakat semakin dalam karena sebelumnya telah dinyatakan secara tertulis bahwa pembagian tersebut akan segera dimulai setelah adanya persetujuan dan komitmen bersama. Masyarakat telah menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya percepatan pembangunan, termasuk kegiatan penyediaan dan pembukaan lahan, serta penanaman kelapa sawit.


Perwakilan masyarakat mendesak PT GSB dan Koperasi LMB untuk segera merealisasikan janji pembagian plasma dan menepati komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen resmi. Masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait juga melakukan pengawasan ketat agar hak masyarakat tidak diabaikan. Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut atau kejelasan, masyarakat akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum dan aksi lanjutan demi menuntut hak mereka secara adil.


(Miko Rolis)

Komentar

Tampilkan