Empat Lawang - Kepala Sekolah SMAN 1 Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga dan dituduh melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam pantauan wartwan banyak fasilitas sekolah rusak dan tidak tertata, Kamis 15 Januari 2025.
Dana BOS yang diterima sekolah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, terutama pada poin Anggaran sarana prasarana dan perpustakaan. Selain itu, tidak ada papan informasi realisasi dana BOS atau Rencana kerja sekolah (RKS), menimbulkan dugaan ketidaktransparanan.
Berdasarkan data publik Kemendikbud ristek SMA 1 Muara Pinang menerima Dana BOS pada 2023,2024 dan 2025 senilai 4,032,000,000 Miliar rupiah , Namun, sejumlah komponen penggunaan dana tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan menjadi perhatian wartawan
Beberapa poin yang disoroti di antaranya:1. Pada pos Pengembangan Perpustakaan dalam 3 tahun terahir senilai : 1,467,502,000 Miliar yang memerlukan penjelasan rinci terkait jenis kegiatan, bentuk pengadaan, serta manfaat bagi siswa.
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana dalam 3 tahun terahir senilai : 979,177,000 juta sekolah dalam pantauan wartawan belum ada kejelasan bentuk fisik maupun hasil kegiatan.
3. Langganan Daya dan Jasa dalam 3 tahun terahir senilai : 109,524,000 juta tidak transparan dalam peruntukan nya
4. Insentif guru honor dalam 3 tahun terahir senilai : 678,240,000, yang memerlukan kejelasan berapa insentif yang di terima per guru honorer
Wartawan telah mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMAN 1 Muara Pinang untuk klarifikasi, namun tidak mendapat respons. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Langkah konfirmasi ini bukanlah tudingan, melainkan bentuk tanggung jawab jurnalistik dalam mengawal transparansi publik dan memastikan penggunaan dana BOS sesuai ketentuan hukum.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanat undang-undang. Dana BOS adalah uang rakyat, dan masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa, oleh siapa, serta bagaimana realisasinya,”
Wartawan memberikan waktu untuk memberikan jawaban resmi beserta data pendukung, seperti laporan penggunaan dana (LPJ), foto kegiatan, maupun bukti pembelian. Langkah ini diambil agar pemberitaan yang disajikan tetap berimbang, objektif, dan berbasis fakta verifikasi.
Apabila pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi secara rinci, media akan melanjutkan proses berdasarkan asas kepentingan publik dan dokumen data resmi yang telah dikonfirmasi ke berbagai sumber terkait.
"Media akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti ada penyalahgunaan dana," kata sumber media.
Inspektorat Kabupaten Empat Lawang maupun Provinsi diminta untuk memeriksa seluruh kegiatan dan pengadaan barang di SMA 1 Muara Pinang. Kasus ini menciderai dunia pendidikan di Kabupaten Empat Lawang.
(Miko Rolis)

.jpeg)


