Kades Hilimbaruzo Diduga Korupsikan Dana Desa Selama Menjabat

Harian Tv
Monday, June 2, 2025, 10:29 WIB Last Updated 2025-06-02T03:29:31Z

NIAS SELATAN - Setelah dikunjungi beberapa awak media, sesuai informasi masyarakat Desa Hilimbaruzo kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan, Kepala Desa Samahati Hulu hanya membangun Kantor Desa yang sekaligus dijadikan sebagai tempat huni pribadi,Tembok Penahan, Gorong Gorong dan Beberapa Meter saja semenisasi selama menjabat.Sehingga diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa. Sabtu 24/05/2024.


Kantor Desa yang dibangun dari Dana Desa tahun 2020, sejak selesai hingga saat ini,ditempati oleh Kepala Desa Hilimbaruzo beserta keluarga besar mereka.Namun saat dikoordinasi dengan Istrinya, berdalih bahwa "dipinjam".


A.Jordi Hulu, salah satu warga Desa Hilimbaruzo mengatakan “Saya sangat kecewa,Sejak tahun 2020, Dana Desa langsung digunakan untuk membangun kantor desa, tapi malah dijadikan rumah oleh Kepala Desa. Padahal masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih penting dan bermanfaat saat itu.” tuturnya.


A.Jordi Hulu juga mengungkapkan bahwa setiap pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT), warga dikenakan potongan sebesar Rp300.000 oleh pihak desa. “Itu sudah terjadi berulang kali. Belum lagi sejak menjabat, Kepala Desa itu aktif membeli tanah di beberapa lokasi untuk memperkaya aset pribadi.Kami sangat curiga,” tambahnya.


Saat tim media tiba di lokasi, kepala desa tidak berada di tempat dan terkesan menghindar dari kehadiran wartawan yang seharian menunggu untuk keterangan lebih lengkap.Hal ini semakin menguatkan bahwa Kades Hilimbaruzo Samahati Hulu diduga telah melakukan korupsi besar besaran.


Koordinator tim media, Osarao Laia, menyatakan bahwa "Berdasarkan informasi warga dan hasil peninjauan langsung, ada indikasi kuat bahwa Dana Desa tidak dikelola sebagaimana mestinya. “Kami meminta Dinas PMD,Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Kejaksaan Nias Selatan serta Bapak Bupati agar segera mengaudit dan menyelidiki penggunaan Dana Desa di Desa Terlebih lagi medan lokasi Desa yang ekstrem memungkinkan peluang besar untuk korupsi untuk memperkaya diri Kadesnya."tegasnya.


Masyarakat dan media berharap agar ada tindakan tegas dari pihak berwenang demi menjaga integritas penggunaan Dana Desa dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Desa. Jika terbukti bersalah, kepala Desa dapat diproses secara hukum dan dicopot dari jabatannya.


(Tim)

Komentar

Tampilkan