NIAS SELATA - Sebuah Desa yang Terletak di Desa Tetegawai, Kecamatan Mazo Kabupaten Nias Selatan karena Masyarakatnya menduga adanya dugaan Korupsi Dana Desa Sehingga selama ini tidak ada ketidaktransparanan Kepala Desa Tetegawai Inisial RL dalam penggunaan Dana Desa. Maka dengan ini Masyarakat Desa Tetegawai telah membuat Laporan ke pihak instansi terkait dan mereka berharap laporan tersebut segera di proses dan melakukan audit dan penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa Tetegawai. Sabtu 31/5/2025.
Menurut laporan masyarakat, berbagai program dan kegiatan Desa Tetegawa'ai yang dibiayai dari Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan masyarakat adalah pembangunan Balai Desa TA 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 388.999.500, yang hingga saat ini belum rampung secara fisik. Kondisi ini menimbulkan kebisingan masyarakat mengenai adanya indikasi distorsi dan penyimpangan anggaran.
Selain itu, warga juga menyoroti kegiatan ketahanan pangan, pembangunan kolam ikan berukuran 8x8 meter yang dibangun di belakang rumah pribadi Kepala Desa pada tahun 2024 dengan anggaran Rp 125.000.000, serta pengadaan bibit ikan pada tahun 2025 sebesar Rp 7.000.000. Lokasi proyek yang berada di area pribadi Kepala Desa dinilai tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Salah satu warga berinisial MGL mengatakan " Sejumlah anggaran lain juga dirahasiakan transparansinya, antara lain:
1.dana covid-19 mulai Ta.2020-2025 belum terlaksana
2.dan beberapa jenis kegiatan fisik lain Ta.2020-2024 masih banyak yang belum terlaksana
3.Dana kepemudaan tahun 2023–2024
4.Dana pengadaan perlengkapan sanggar budaya
5.Dana kegiatan PKK
6.Dana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2020 hingga 2024
7.Dana penanganan stunting."
MGL menambahkan “Tidak hanya itu, Kepala Desa tetegawa'ai Inisial RL juga diduga meminta sejumlah uang kepada anggota BPD sebagai syarat perpanjangan Surat Keputusan (SK) anggota BPD, yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat. Warga bertanya apakah praktik tersebut merupakan kebijakan dari Bupati Nias Selatan, Sekhiatulo Laia, atau tindakan pribadi Kepala Desa sendiri.”Jelas MGL
“Kami berharap agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk mengaudit secara menyeluruh terhadap seluruh Dana Desa Tetegawai.”Tutup MGL
Saat awak media melakukan konfirmasi melalui via WhatsApp, hingga berita ini diturunkan tidak mendapat balasan maupun respon dari Kepala Desa Tetegawa'ai.
(dokter)