Kebebasan Pers Terintimidasi: Oknum Kepala Desa Melapor Ke Polisi Karena Tidak Terima Di Kritik

Harian Tv
Wednesday, June 11, 2025, 10:55 WIB Last Updated 2025-06-11T03:55:37Z

Empat Lawang - Kepala desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Provinsi Sumatera Selatan, Telah melaporkan salah satu wartawan di empat lawang. Selasa 10 Juni 2025.


M.Salfan Kepala Desa Ulak Dabuk dan di dampingi 4 oknum wartawan lainnya mendatangi Polres Empat Lawang yang tidak terima dengan kritikan melalui pemberitaan dugan korupsi yang sempat menjadi viral di kalangan masyarakat. 


Dalam pemberitaan sanggahan oleh beberapa media lokal yang mendukung kepala desa, dalam narasinya bahwa pemberitaan itu adalah fitnah dan mencemarkan nama baik kepala desa, karena menurut opini kepala desa berita  dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan nya itu adalah berita hoaks, 


Y“ selaku pembuat berita" Ketika di konfirmasi mengenai pemberitaannya terkait pencemaran nama baik dan fitnah , Y" pun menegaskan, tugas saya adalah kontrol sosial, saya juga tentu mematuhi kode etik jurnalistik yang mencakup prinsip-prinsip seperti keakuratan, keadilan, keseimbangan, dan tidak melakukan diskriminasi atau prasangka. 


Terkait kepala desa dan Mitra wartawan nya melapor ke polisi terkait berita fitnah dan pencemaran nama baik itu, Di era demokrasi,keterbukaan informasi publik dan kebebasan berpendapat,menyampaikan aspirasi ,kritik dan saran itu sudah tertuang dalam aturan UU tentang kebebasan pers di Indonesia, silahkan saja siapapun yg merasa di kritik atau diprotes tidak merasa senang/puas untuk mereka melapor ke APH, "Ungkap nya. 10/6/2025


Aktivis W" angkat bicara, kepala desa yang tidak terima kritik dari wartawan, terutama jika kritik tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan dana desa, dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kritik yang sah. Sikap tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. 


Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kritik dari wartawan. 


Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan mengkritisi kinerja pemerintah, termasuk kepala desa. Kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi. 


Kritikan yang sah dapat menjadi pemicu untuk perbaikan kinerja kepala desa dan pemerintahan desa. 


Kepala desa yang tidak terima kritik dapat menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan kepemimpinan


Intimidasi terhadap wartawan dan kebebasan pers dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. 


Kepala desa yang tidak menerima kritik dapat menimbulkan citra buruk dan mempersulit kinerja pemerintahan desa. 


Penting untuk menjunjung tinggi kebebasan pers dan memastikan bahwa kepala desa dapat menerima kritik dengan konstruktif.  "Ujarnya. Rabu 11 Juni 2025


Kaperwil Sumsel Miko Rolis

Komentar

Tampilkan