EMPAT LAWANG - Beberapa Wartawan menyanggah pemberitaan dugaan korupsi kepala desa oleh salah satu wartawan di kabupaten empat lawang, provinsi Sumatera Selatan. Minggu 8 Juni 2025.E
Sanggahan ini menimbulkan pertanyaan tentang standar jurnalistik yang harus dipegang, pentingnya verifikasi fakta, dan kemungkinan adanya pengaruh kepentingan tertentu dalam pemberitaan.
Beberapa oknum wartawan diduga melakukan permufakatan jahat untuk membuat pemberitaan dan konten di media sosial yang mendiskreditkan salah satu jurnalis dalam pemberitaan dugaan korupsi dana desa
Oknum kepala desa diduga bekerja sama dengan oknum wartawan lainnya untuk membuat berita-berita dan konten negatif yang menyudutkan sesama wartawan.
Setiap warga negara termasuk orang yang diduga terlibat tindak pidana, wajib diproses sesuai ketentuan hukum. Namun demikian, wartawan yang didasarkan pada aktivitas pemberitaan, yang merupakan bagian dari kerja jurnalistik.
Produk jurnalistik termasuk yang bersifat kritis terhadap institusi negara adalah bagian dari fungsi kontrol pers. Ini dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bila pemberitaan terhadap wartawan dalam Pemberitaan yang berkaitan dengan isi siaran atau konten jurnalistik, seharusnya oknum wartawan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers.
Tuduhan oknum wartawan yang tidak melibatkan Dewan Pers berpotensi mencederai kebebasan pers. Hal ini juga berpotensi menciptakan kesenjangan pers yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menekan media yang menjalankan fungsi kritik secara profesional dan sah.
Sesuai dengan UU Pers, setiap perkara yang berkaitan dengan pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, Bukan jalur pidana. Langkah pemidanaan terhadap jurnalisme atau media tanpa dasar yang jelas dan tanpa prosedur adalah ancaman terhadap demokrasi.
Hal ini juga mengancam kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, salah satu Aktivis berempati terhadap seluruh umat manusia untuk tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga independensi dalam bertugas. Seperti yang di serukan juga oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) meminta aparat penegak hukum dan instansi lainnya untuk menghormati prinsip kemerdekaan pers, serta menggunakan pendekatan represif terhadap aktivitas jurnalistik.
Aktivis empat lawang menegaskan akan sangat berbahaya jika suatu berita dianggap atau dikenai pasal perintangan hukum oleh lembaga selain Dewan Pers. Banyak media yang benar-benar murni meliput dengan mengkritisi kinerja pemerintah desa.
Apalagi media sering menjalankan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Narasi seperti ini juga akan jadi kriminalisasi orang di depannya. Dewan Pers harus dilibatkan dalam semua perjuangan pers. Pengungkapannya”
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dapat digunakan untuk isu pers. Aktivis mengimbau media dan jurnalis untuk selalu mengikuti kode etik jurnalistik sehingga bisa terus independen
Hukum pers umumnya melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi yang penting. Kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain.
Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam. Fungsi Hukum Pers
Asas Kemerdekaan Pers: Pers harus bebas dari campur tangan atau tekanan dari pihak manapun.
Pers juga harus memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan.
Pers harus tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi keadilan.
Hukum pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini mengatur hak dan kebebasan pers, etika jurnalistik, kewajiban media, hak jawab, serta sanksi hukum atas pelanggaran pers. UU Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
(Miko Rolis)