Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Daerah Kabupaten Nias Tahun 2025-2029

Harian Tv
Thursday, July 17, 2025, 10:00 WIB Last Updated 2025-07-17T03:07:06Z

Kabupaten Nias - Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Tahun 2025-2029. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, Rabu (16/7/2025).


Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Nias, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.


Dalam penyampaiannya, Bupati Nias menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, indikasi pendanaan, serta kerangka regulasi dan kelembagaan untuk 5 (lima) tahun ke depan. Maka dari itu, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025-2029 selanjutnya akan dibahas untuk memperoleh persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias. 


Sebagai Produk Hukum Perencanaan Pembangunan Daerah untuk 5 (lima) Tahun kedepan, secara umum Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025-2029 menggambarkan penjabaran Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Nias yaitu "NIAS MAJU BERKELANJUTAN". 


Bupati Nias menyampaikan bahwa seluruh substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025-2029 telah melalui proses pengkajian dan pendalaman materi serta mempertimbangkan dan menelaah secara kritis setiap gagasan dan pemikiran-pemikiran yang berkembang pada saat penyusunan Rancangan Teknokratik, Rancangan Awal RPJMD, Rancangan RPJMD dan Rancangan Akhir RPJMD. 


Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025-2029, Pemerintah Kabupaten Nias telah menyajikan sejumlah Indikator sebagai ukuran keberhasilan pembangunan dalam 5 (lima) tahun kedepan yang terdistribusi sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD) dan Indikator Program pada masing-masing Perangkat Daerah. 


Secara umum, indikator-indikator dimaksud dijabarkan dalam 4 (empat) aspek pembangunan daerah yaitu Aspek Geografi dan Demografi, Aspek Kesejahteraan Masyarakat, Aspek Pelayanan Umum dan Aspek Daya Saing Daerah, dimana masing-masing aspek telah dijabarkan kedalam bidang urusan Pemerintahan.


Pemerintah Kabupaten Nias berharap DPRD Kabupaten Nias dapat memboboti dan mempertajam setiap substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2025-2029 yang telah disampaikan, untuk menghasilkan perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku. 


Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Nias mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak dalam proses pembahasannya agar dokumen RPJMD dapat ditetapkan tepat waktu dan menjadi acuan pembangunan daerah lima tahun mendatang.


(Niaskab.go.id/Okuli)

Komentar

Tampilkan