Kepala Desa Lolohowa Luruskan Pemberitaan yang Sudah Viral di Media Sosial

Harian Tv
Thursday, July 24, 2025, 04:44 WIB Last Updated 2025-07-24T10:45:59Z

NIAS SELATAN – Kepala Desa Lolohowa, Tafakhoi Halawa, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, menyampaikan bahwa berita di sejumlah media online yang memuat dugaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020 tidak benar, bahkan saya merasa di rugikan atas pemberitaan tersebut. Rabu 23/7/2025. 


Kepala Desa Lolohowa membantah atau mengklarifikasi resmi atas pemberitaan sejumlah media online yang menyimpulkan dugaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020. Dalam keterangannya, Tafakhoi menyatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Lolohowa telah mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 100 persen pada tahun tersebut, namun terdapat sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana. Tegasnya


Salah satu kegiatan yang gagal direalisasikan adalah pembangunan atau perbaikan jembatan milik desa senilai Rp109.454.140, serta beberapa item lainnya yang totalnya mencapai Rp172.563.390. "Kegiatan perbaikan jembatan itu dibatalkan karena alasan teknis, salah satunya lokasi yang tidak mendukung. Dalam musyawarah desa saat itu, telah memutuskan bahwa anggaran tersebut akan disilpakan dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam APBDes TA 2021," ungkap Tafakhoi Halawa


Lebih lanjut Tafakhoi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil musyawarah, bendahara desa diminta untuk menyetorkan dana yang belum digunakan ke kas desa, dan menyerahkan bukti setoran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, hingga batas waktu yang disepakati, bendahara belum juga melakukan setoran. Hal ini kemudian mendorong BPD Lolohowa untuk melaporkan situasi tersebut kepada Camat Lolowau.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Camat Lolowau pada tanggal (7/42021) mengundang pihak terkait untuk melakukan fasilitasi. Dalam berita acara hasil pertemuan itu disebutkan secara tegas bahwa, “Dana Desa dan ADD yang belum terealisasi telah diakui bendahara masih utuh 100%, dan bendahara diperintahkan menyetor ke kas desa selambat-lambatnya tanggal (12/4/2021).” Sayangnya, perintah tersebut tidak dijalankan oleh bendahara hingga waktu yang telah ditentukan.


Karena tidak adanya tindakan nyata dari bendahara, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan kemudian turun tangan. Kepala Desa dan bendahara dipanggil, dan dalam pertemuan tersebut kembali ditegaskan bahwa bendahara wajib menyetor dana ke kas desa. Tafakhoi menuturkan, berdasarkan Arah Inspektorat, dirinya telah mengeluarkan surat perintah pengembalian dana kepada bendahara sebanyak tiga kali. Namun semua surat itu tidak diindahkan.


Pemdes Lolohowa bersama BPD dan perwakilan masyarakat akhirnya melaporkan secara resmi bendahara desa ke Inspektorat Nias Selatan pada Mei 2022. Tidak lama kemudian, tepatnya tanggal 31 Mei 2022, BPD melayangkan surat kepada kepala desa yang berisi permintaan pembekuan bendahara desa dengan alasan tidak menjalankan tanggung jawabnya menyetorkan dana ke kas desa. Atas dasar surat tersebut dan setelah mendapat rekomendasi dari Camat Lolowau, bendahara pun dihentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa.


Dengan ini saya klarifikasi terhadap pemberitaan yang sudah viral dimedia sosial akhir-akhir ini yang tidak sesuai fakta. Pemerintah Desa telah menempuh seluruh prosedur, termasuk melaporkan masalah ini secara resmi kepada instansi terkait. Kami terbuka terhadap pemeriksaan dan telah mendukung proses hukum berjalan,” tegas Tafakhoi Halawa. Ia juga menambahkan, apabila pemberitaan tersebut mengarah pada pencemaran nama baik atau tuduhan yang tidak berdasar, Pemdes Lolohowa tidak segan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


(Red)

Komentar

Tampilkan