Oknum LSM Peras Beberapa Kepala Desa Dengan Modus Paksa Membeli Foto Bupati Dan Wakil Bupati

Harian Tv
Monday, July 21, 2025, 13:57 WIB Last Updated 2025-07-21T06:57:35Z

Empat Lawang - Kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum LSM tersebut terjadi di Kabupaten Empat Lawang. Minggu 20 Juli 2025


Pemaksaan oleh oknum LSM terhadap 147 Kepala Desa, Kepala Sekolah dan OPD di kabupaten Empat Lawang, Dengan cara memaksa membeli foto Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dengan harga yang tidak masuk akal, yaitu sebesar Rp 1.500.000 per foto. Jika kepala desa tidak memenuhi permintaan tersebut, mereka akan menghadapi konsekuensi yang serius ujar oknum LSM.


Menurut informasi dari beberapa kepala desa, Kepala Sekolah dan OPD yang beredar luas, modus operandi oknum LSM ini sangat tidak etis dan tidak profesional. Mereka menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk memeras kepala desa dan mendapatkan keuntungan pribadi, Minggu 20 Juli 2025.


Beberapa kepala desa mengungkapkan ketidak wajaran ini sangat memberatkan dan ini adalah bentuk intervensi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seharusnya memiliki peran penting dalam hubungannya dengan pemerintah, termasuk mengawasi kinerja pemerintah, menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. 


Beberapa Aktivis lokal Cenci dan Aprianto pun angkat bicara terkait modus pemerasan ini, dalam aturan Kepala Desa tidak boleh tertekan oleh LSM" mengacu pada prinsip bahwa kepala desa seharusnya menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau intervensi yang tidak semestinya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kepala desa memiliki wewenang dan tanggung jawab yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan mereka harus menjalankan tugasnya secara independen dan profesional, serta tidak boleh didikte oleh LSM atau organisasi kemasyarakatan, Ungkapnya "


Lanjut Aprianto, modus pemerasan yang menciderai marwah kontrol sosial ini seharusnya tidak terjadi, Aprianto berharap kepada para penegak hukum bertindak tegas atas kejadian intervensi oleh oknum LSM dan dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.


Pemerintah Kabupaten Empat Lawang juga diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum LSM yang melakukan tindakan tidak terpuji ini dan memastikan bahwa kegiatan LSM di daerah tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.


Sampai berita ini di turunkan, belum ada tindakan atau upaya penyelesaian secara hukum atas modus pemeran ini dan belum ada klarifikasi dari oknum LSM. 


(Miko Rolis)

Komentar

Tampilkan