Walikota Mahyaruddin Salim Setujui Aset Pemko Jadi Tempat Tinggal

Harian Tv
Friday, October 31, 2025, 08:37 WIB Last Updated 2025-10-31T01:37:15Z

Tanjungbalai - Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menerima audiensi Penghuni Rumah Dinas Golongan III PNS yang telah pensiun, di ruang kerjanya, Kantor Walikota Tanjungbalai, Selasa (14/10/25).


Perwakilan PNS, Finke S Sonda menyampaikan permohonan untuk dapat memiliki Tanah dan Bangunan yang berada di Jalan MT. Haryono depan SMAN 1 karena mereka sudah 42 tahun menempati Rumah tersebut.


Ia membenarkan, aset Pemko Tanjungbalai yang saat ini mereka tempati sebagai rumah mereka tinggal merupakan aset yang dulunya adalah masih milik Pemerintah Kabupaten Asahan dan sekarang Aset tersebut sudah dilimpahkan kewewenangannya ke Pemerintah Kota Tanjungbalai.


Menanggapi hal itu, Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyetujui untuk diserahkan kepada yang menempatinya saat ini, tapi semua itu ada aturan dan mekanisme yang harus dilakukan.


“Baiklah saya setuju dengan permohonan saudara, tetapi semua harus melalui proses yang benar dan persetujuan dari DPRD nantinya. Sesuai peraturan yang berlaku, yang boleh diganti rugikan adalah rumah dinas golongan III sesuai ketentuan Permendagri 19 tahun 2016”, paparnya


“Usai pertemuan ini, saya meminta bidang aset untuk menyiapkan segala sesuatu yang menjadi dasar buat Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk diajukan ke DPRD guna mendapatkan persetujuan”, pungkasnya


Turut hadir dalam pertemuan, Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Plt Kadis Perkim Fadly Lubis, Kabid Aset BPKPD Safrida. 


(elda)

Komentar

Tampilkan