Tidak Ada Tanggapan dari Kepsek SDN 17 Lintang Kanan Soal Penggunaan Dana BOS, Wartawan Tegaskan Hak Publik untuk Tahu

Harian Tv
Wednesday, November 12, 2025, 13:13 WIB Last Updated 2025-11-12T06:13:01Z

Empat Lawang - Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak SD Negeri 17 Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023–2025, tidak mendapat tanggapan dari kepala sekolah hingga berita ini diturunkan. 12 November 2025.


permintaan klarifikasi tersebut dikirim secara resmi sebagai bagian dari fungsi kontrol media sosial serta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana publik.


Transparansi pengelolaan dana BOS merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas administratif. Hal ini juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang mengatur tentang prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penggunaan dana pendidikan.


Berdasarkan data resmi dari Kemendikbudristek RI, SDN 17 Lintang Kanan tercatat sebagai penerima Dana BOS. Namun, sejumlah komponen penggunaannya menimbulkan pertanyaan publik dan menjadi fokus klarifikasi wartawan. Beberapa pos yang dibahas antara lain:


1. Pengembangan Perpustakaan – memerlukan penjelasan terkait jenis kegiatan, pengadaan bahan perpustakaan, serta manfaat langsung bagi siswa.


2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah – belum terdapat kejelasan mengenai bentuk fisik hasil kegiatan maupun dokumentasi pelaksanaannya.


3. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan – kebutuhan terkait waktu pelaksanaan, jumlah peserta, serta hasil pelatihannya.


Langkah konfirmasi ini bukan bentuk tudingan, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk memperoleh informasi serta melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dana publik.


“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanat undang-undang. Dana BOS adalah uang rakyat, dan masyarakat berhak tahu digunakan untuk apa, oleh siapa, serta bagaimana realisasinya,” ujar salah satu wartawan yang meminta konfirmasi.


Pihak media telah memberikan waktu yang cukup bagi sekolah untuk menyampaikan jawaban resmi beserta data pendukung seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ), dokumentasi kegiatan, dan bukti pembelanjaan. Langkah ini dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang, objektif, dan berdasarkan verifikasi fakta.


Apabila pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi dalam waktu yang wajar, redaksi akan memberikan pemberitaan berdasarkan kepentingan publik dengan mengacu pada dokumen dan data resmi dari sumber terkait, termasuk instansi pendidikan di tingkat kabupaten maupun provinsi.


Kritik dan perhatian ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Empat Lawang untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, agar pengelolaan Dana BOS benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan.


Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepala Sekolah SDN 17 Lintang Kanan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan secara resmi.


(Miko Rolis)

Komentar

Tampilkan