Palembang - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Empat Lawang harus mengedepankan pemenuhan hak-hak masyarakat. Hal ini disampaikannya usai mengikuti Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan.
Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa perusahaan sawit di Sumsel, seperti PT ELAP dan PT KKST, belum memenuhi kewajiban plasma sebesar 25% untuk rakyat dan 3% untuk desa. "Kami tidak mendorong penyelesaian ke ranah hukum sebagai pilihan utama. Jalan terbaik adalah bagaimana hak-hak masyarakat yang belum diselesaikan itu dikembalikan dan dipenuhi," tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidakrasionalan skema kompensasi yang ditawarkan perusahaan, seperti nilai kompensasi plasma yang hanya sekitar Rp50 ribu per hektare per bulan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, Bupati memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP).
(Miko Rolis)



.jpg)

.jpg)