Diduga Pelihara Vendor Tak Berizin, Manager PLN UP3 Nias Disorot FARREMA

Harian Tv
Friday, January 16, 2026, 09:44 WIB Last Updated 2026-01-16T02:44:17Z

Gunungsitoli – Forum Aliansi Rakyat Reformasi Masyarakat (FARREMA) Kepulauan Nias menggelar aksi damai di Kantor PLN UP3 Nias, Kota Gunungsitoli, pada 23 Desember 2025. Aksi tersebut diterima langsung oleh Manager PLN UP3 Nias, Leonard Tulus M. Panjaitan.


Aksi kemudian berlanjut ke lokasi gudang penitipan alat berat dan perbengkelan di Jalan Arah Pelud Binaka, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, yang diduga milik PT Multipilar Indah Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang proyek pembangunan. Pada Kamis (15/01/2026), tim FARREMA kembali turun ke lokasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.


Berdasarkan informasi dan fakta yang dihimpun awak media, PT Multipilar Indah Jaya diduga tidak memiliki kantor perwakilan maupun izin usaha yang jelas di wilayah Kota Gunungsitoli. Ironisnya, perusahaan tersebut telah lama beroperasi dan beraktivitas di Kota Gunungsitoli selama puluhan tahun.


Meski demikian, PLN UP3 Nias diduga terus menunjuk PT Multipilar Indah Jaya sebagai vendor, padahal seluruh kegiatan usahanya berada di wilayah administrasi Kota Gunungsitoli dan diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Multipilar Indah Jaya belum dapat dikonfirmasi. Keberadaan alamat kantor perwakilan tidak jelas, para pegawainya sulit dihubungi, serta tidak ditemukan nomor telepon resmi perusahaan. Bahkan, para pekerja di lapangan disebut kerap menyamar sebagai “tim” tanpa identitas perusahaan yang jelas.


Sementara itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Satpol PP telah menerbitkan surat imbauan untuk segera mengurus izin tempat usaha dan izin usaha dengan Nomor: 300.1.2.1/53/Satpol PP/I/2026, tertanggal 13 Januari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pemilik usaha bernama Yunius Zebua. Namun, hingga kini awak media belum memperoleh kejelasan mengenai kapasitas dan jabatan Yunius Zebua dalam struktur PT Multipilar Indah Jaya.


Situasi semakin memanas saat aksi berlangsung. Yunius Zebua dengan nada marah dan tegas menolak memperlihatkan dokumen perizinan kepada siapa pun. Surat yang sempat dibacanya langsung disembunyikan ke belakang punggungnya, dengan alasan bahwa PT Multipilar Indah Jaya hanya “menitipkan alat-alat” di lokasi tersebut.


Di tempat dan waktu terpisah, Ketua FARREMA, Perlindungan Gea, menilai keberadaan PT Multipilar Indah Jaya sangat menyesatkan. Menurutnya, perusahaan vendor tersebut jelas tidak memiliki kantor sekretariat maupun legalitas usaha di Kota Gunungsitoli, namun tetap bebas beroperasi dan bekerja sama dengan instansi besar seperti PLN.


“Hal ini sangat merugikan masyarakat Kota Gunungsitoli dan berpotensi tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami menilai kondisi ini tidak lepas dari kebijakan Manager PLN UP3 Nias yang diduga kuat telah merugikan kepentingan daerah,” tegas Perlindungan Gea.


Ia juga mendesak agar Manager PLN UP3 Nias segera mengundurkan diri karena dinilai tidak mampu memimpin dan mengarahkan bawahannya untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Gunungsitoli. FARREMA menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada General Manager PT PLN UID Sumatera Utara untuk meminta evaluasi menyeluruh.


(Tim)

Komentar

Tampilkan