Korban Dugaan Pemalsuan Surat Kematian, Fonahia Zebua Tuntut Kepastian Hukum di Bawolato

Harian Tv
Thursday, January 15, 2026, 20:21 WIB Last Updated 2026-01-15T13:21:11Z

Gunungsitoli – Hingga kini, laporan atas polisi nama Fonahia Zebua dengan dilaporkan Anwar Bawamenewi, Kepala Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, belum menunjukkan titik terang. Ketidakjelasan proses hukum tersebut mendorong sejumlah awak media dan lembaga swadaya masyarakat mendatangi Humas Polres Nias, Rabu (14/01/2026), guna mempertimbangkan proses penanganan perkara tersebut.


Kepada awak media, Fonahia Zebua selaku pelapor mengungkapkan bahwa dirinya memiliki hubungan politik yang erat dengan terlapor. Ia mengaku menjadi bagian dari tim pemenangan Anwar Bawamenewi pada Pilkades tahun 2022 hingga dilaporkan terpilih sebagai kepala desa.


"Sebagai bentuk komitmen, Anwar membuat surat perjanjian tertulis kepada saya dan dua orang lainnya. Isinya, jika ia menang Pilkades, kami akan diangkat sebagai perangkat desa. Surat itu ditandatangani langsung oleh Anwar, bahkan ia juga berjanji secara lisan akan memberhentikan beberapa perangkat desa maksimal tiga bulan setelah dilantik," ujar Fonahia.


Namun, setelah beberapa bulan menjabat, Anwar Bawamenewi justru memanggil Fonahia ke kantor desa dengan iming-iming bantuan rumah dari pemerintah. Dalam pertemuan tersebut, Anwar mensyaratkan pembuatan surat kematian atas nama Fonahia Zebua. Mendengar permintaan tersebut, Fonahia dengan tegas menolaknya karena dinilai melanggar hukum dan aturan administrasi kependudukan.


Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian Anwar mendatangi rumah Fonahia dan menyampaikan permintaan serupa kepada istri Fonahia. Dengan alasan bantuan rumah, Anwar meminta agar surat kematian tersebut tidak dipermasalahkan. Karena ketidaktahuan dan keterbatasan pemahaman, istri Fonahia hanya memahami dan tidak memahami maksud sebenarnya dari permintaan tersebut.


Puncaknya terjadi pada 5 Juli 2023, ketika Anwar Bawamenewi menyerahkan langsung surat kematian atas nama Fonahia Zebua kepada istrinya. Anwar bahkan berpesan agar surat tersebut dirahasiakan dari siapa pun. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “balas budi” karena merasa tidak akan terpilih sebagai kepala desa tanpa dukungan Fonahia.


Sekitar dua bulan kemudian, Anwar bersama perangkat desa dan seseorang yang mengaku dari dinas terkait melakukan pengawasan rumah untuk bantuan perumahan, sekaligus mendokumentasikan kondisi rumah Fonahia. Dalam kesempatan itu, Anwar meminta agar rumah Fonahia diprioritaskan sebagai penerima bantuan.


Namun, setelah Fonahia dan keluarganya menyatakan menyetujui tindakan tersebut, situasi justru berbalik. Pada bulan April 2025, Fonahia diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna, sementara istrinya dicopot dari posisi Sekretaris PKK. Selain itu, Fonahia mengaku mengalami berbagai bentuk pempersulitan administrasi desa, termasuk dalam pengurusan surat-surat dan akses terhadap program dana desa.


Merasa dirugikan dan dizalimi, Fonahia kemudian melaporkan dugaan pemalsuan surat kematian tersebut ke Polres Nias, Polsek Bawolato, serta instansi terkait untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.


"Perbuatan ini sangat tidak manusiawi. Seolah-olah saya sudah dimatikan secara administratif. Ini merusak dokumen kependudukan dan hak hidup saya sebagai warga negara," tegas Fonahia.


Ia pun secara terbuka meminta Kapolres Nias agar memproses hukum Anwar Bawamenewi secara tegas dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum yang lemah hanya akan meningkatkan rasa keadilan masyarakat.


Sampai hari ini, laporan saya belum terang benderang. Kami hanya ingin keadilan sesuai hukum yang berlaku, tambahnya.


Sementara itu, Humas Polres Nias saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Namun, karena sempat terjadi laporan ganda dan pergantian penyidik, maka seluruh laporan akan digabungkan. Hasil perkembangan perkara nantinya akan disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyedikan (SP2HP) setelah dilakukan gelar perkara. **

Komentar

Tampilkan