JAKARTA – Perwakilan Koalisi Masyarakat Kabupaten Empat Lawang mendatangi Gedung DPR RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran PT SSP (ELAP/KKST) yang beroperasi sejak 2007. Aspirasi ini diterima langsung oleh Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan.
Koalisi menilai perusahaan tidak membawa manfaat bagi masyarakat lokal, malah menimbulkan masalah agraria dan sosial. Rizki A Saputra, SH., MH, menyoroti bahwa perusahaan diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah, sehingga merugikan pendapatan daerah.
Dampaknya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak disetorkan ke Pemda Empat Lawang. Petani plasma juga hanya menerima Rp 50.000 per bulan, tidak sesuai kesepakatan awal. Perusahaan dinilai minim kontribusi CSR dan lalai pengurusan Amdal.Koalisi menuduh perusahaan mengkriminalisasi Ketua Koperasi Andika yang memperjuangkan hak masyarakat. Ketua BAM DPR RI berkomitmen menindaklanjuti laporan ini dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
"Kami meminta keadilan agar DPR RI memanggil pihak terkait. Jangan sampai perusahaan mengeruk kekayaan alam tanpa memberi manfaat, sementara pejuang masyarakat dikriminalisasi," tegas Rizki.
(Miko Rolis)




.jpg)

.jpg)