Empat Lawang – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Empat Lawang. Seorang siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pendopo berinisial S (7) diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum guru mata pelajaran Matematika berinisial HN.
Orang tua korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pendopo dan selanjutnya ke Polres Empat Lawang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami benjolan di bagian kening serta trauma hingga enggan kembali bersekolah.
Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. PHMI juga mendesak Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum di Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Feri dari Tim PHMI.
Pihak sekolah dan terduga pelaku diketahui telah dimintai keterangan. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan damai. Keluarga korban bersama PHMI menegaskan akan menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan.
(Miko Rolis)



