Carut Marut SDN 3 Pasemah Air Keruh: Dari Isu Potongan PIP Hingga Dugaan Penjualan LKS

Wednesday, March 4, 2026, 05:03 WIB Last Updated 2026-03-03T22:03:15Z


EMPAT LAWANG – Dunia pendidikan di Kecamatan Pasemah Air Keruh tengah diguncang isu miring. Kepala Sekolah "L SDN 3 Pasemah Air Keruh diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta mewajibkan pembelian Buku Lembar Kerja Siswa (LKS).


Pemotongan Dana PIP: Muncul laporan adanya pemotongan dana sebesar Rp100.000 per siswa dengan dalih biaya administrasi atau "ongkos".

Sekolah diduga menjual paket LKS seharga Rp95.000 per siswa untuk 7 eksemplar buku.

Upaya konfirmasi awak media kabarnya berujung pada pemblokiran nomor WhatsApp oleh pihak Kepsek.


Secara regulasi, dana PIP adalah hak mutlak siswa yang harus diterima utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Penjualan buku di lingkungan sekolah negeri juga diatur ketat agar tidak membebani orang tua murid. Jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga tindak pidana korupsi.


Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang. Sikap tertutup pihak sekolah memicu spekulasi di tengah masyarakat yang menginginkan transparansi.

Harapan Masyarakat:
Wali murid mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigasi. Hal ini penting untuk memastikan apakah tuduhan tersebut benar adanya atau sekadar kesalahpahaman komunikasi, demi menjaga integritas pendidikan di Empat Lawang.

Miko Rolis
Komentar

Tampilkan