EMPAT LAWANG – Kepercayaan publik terhadap dunia perbankan di Kabupaten Empat Lawang diguncang. Modus dugaan kejahatan perbankan bertajuk “Kredit Topengan” mencuat, menyeret nama sejumlah oknum di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu (Capem) Ulu Musi.
Identitas warga diduga dicatut untuk mencairkan pinjaman fiktif. Ironisnya, dana tak pernah mereka terima, namun tagihan belasan juta rupiah justru tercatat atas nama para petani dan warga kecil.
Terkuaknya kasus ini terbilang dramatis. Bukan dari audit internal atau laporan resmi, melainkan dari temuan berkas kredit yang tercecer di tong sampah di sekitar area kantor bank. Dokumen tersebut memuat data warga yang tercatat sebagai debitur, lengkap dengan nominal pinjaman.
Temuan itu membuka fakta mengejutkan: nama-nama warga diduga “diperdagangkan” untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Salah satu korban berinisial M, petani asal Desa Padang Tepong, mengaku terkejut saat mengetahui dirinya tercatat memiliki pinjaman.
“Saya kaget lihat ada tagihan atas nama saya. Saya tidak pernah meminjam uang di bank itu, apalagi tanda tangan berkas,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan keterlibatan oknum internal. Modusnya dinilai terstruktur, mulai dari:
Pencatutan identitas menggunakan fotokopi KTP dan KK warga.
Pengajuan kredit fiktif dengan dugaan pemalsuan tanda tangan serta pengabaian verifikasi lapangan.
Pencairan dana yang diduga mengalir ke pihak tertentu, sementara cicilan dan bunga dibebankan kepada korban.
Skema ini diduga memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan internal.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Pimpinan Capem Ulu Musi saat ini, Ade, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran.
“Kami akan mengonfirmasi kepada pimpinan sebelumnya, inisial F, karena yang bersangkutan lebih mengetahui kronologi peristiwa ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun F, yang menjabat saat dugaan praktik itu terjadi pada Februari 2026, menyatakan dirinya juga dirugikan.
“Saya juga korban. Saya sudah meminta pertanggungjawaban kepada Y (Surveyor) dan D (Keamanan) yang menurut saya paling bertanggung jawab,” ucapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan kesan adanya tarik-menarik tanggung jawab di internal lembaga.
Aktivis hukum Sulman Paris menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Mengingat bank tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), potensi pelanggaran pidana dinilai serius.
Jika terbukti terjadi manipulasi data dan pencairan kredit fiktif, pelaku dapat dijerat Pasal 49 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur kerugian keuangan daerah, jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga berpotensi dikenakan.
Kasus “Kredit Topengan” ini menjadi alarm keras bagi manajemen perbankan untuk memperketat sistem verifikasi dan pengawasan. Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, praktik serupa berpotensi kembali menyasar warga kecil yang minim literasi perbankan.
(Miko Rolis)
