Indramayu - Dalam audiensi yang diadakan pada Senin, 6 Juli 2026, di ruang pertemuan sekolah tersebut, Ketua DPD IWOI Indramayu, Atim Sawano, bersama sejumlah anggota menyampaikan surat permintaan audiensi bernomor 010/DPD-IWOI/IX/2025 kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah IX Dinas Pendidikan Jawa Barat. 08/07/2026
Pertemuan yang dihadiri oleh pengawas, kepala sekolah, serta para guru ini bertujuan mengklarifikasi dugaan praktik pungutan pembohong (pungli) yang disamarkan sebagai infak dan sedekah untuk pembangunan masjid sekolah.
Namun, harapan untuk menemukan solusi secara kekeluargaan kandas di jalan tengah. Kepala Sekolah SMKN 1 Gabuswetan, Abdul Basiruddin, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh IWOI.
Penyangkalan sepihak ini membuat proses mediasi mengalami kebuntuan atau "deadlock", sehingga IWOI memutuskan untuk tidak lagi berputar-putar dalam memasukkan verbal.
Atim Sawano menyatakan bahwa menyimpannya akan tetap membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurutnya, besar atau kecilnya nominal yang diduga dipungut buk.anlah ukuran utama, melainkan substansi dari perbuatan tersebut yang sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum berupa pungutan pembohong.
“Kami memiliki bukti kuat berupa nara langsungsumber, termasuk beberapa murid dan mantan wali murid yang merasa dirugikan,” tegas Atim.
Ia menekankan bahwa tugas pers bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menyampaikan fakta aduan yang diterima dari masyarakat.
Menyanggapi langkah ini, Kuasa Hukum IWOI Kabupaten Indramayu, MA Robbi, SSH, C.Ps, memberikan penjelasan yuridis yang lugas. Ia menegaskan bahwa keputusan yang benar atau salahnya adalah sebuah tuduhan yang bukanlah wewenang organisasi wartawan, melainkan domain penuh dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Yang menilai benar atau salah bukan dari kita, tapi dari inspektorat, pengawas, kepolisian, dan kejaksaan,” jelas Robbi.
Robbi menambahkan bahwa mekanisme hukum berjalan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Pihak pelapor wajib membuktikan dalil-dalilnya, sementara pihak terlapor memiliki hak penuh untuk menggugurkan tudangan tersebut melalui jalur hukum yang sah. “Jika dari internal IWOI tidak puas dengan hasil klarifikasi, kami akan melaporkannya secara resmi.
Sebaliknya, pihak sekolah juga dapat membantah sebagaimana mestinya. Kami ke sini bukan untuk mengoreksi secara benar atau tidak secara subyektif, namun untuk memastikan pesan ini diproses secara objektif oleh negara," tutupnya.
Langkah tegas IWOI ini mendapat sorotan luas dari kalangan pendidikan di Indramayu.
Setelah sebelumnya sempat viral terkait dugaan praktik pungutan pembohong (pungli) yang disamarkan sebagai infak dan sedekah untuk pembangunan masjid sekolah.
SMKN 1 Gabuswetan kini kembali menjadi sorotan.
Publik menunggu transparansi penuh dari Dinas Pendidikan Jawa Barat dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas apakah infak masjid tersebut benar-benar sukarela atau ada unsur paksaan terselubung yang meresahkan orang tua siswa.
Dengan adanya bukti awal dari para Saksi, kasus ini diperkirakan akan segera memasuki tahap penyelidikan formal oleh pihak yang berwenang.
(Danuri As)



.jpg)

.jpg)