PALEMBANG — Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif dan hukum terhadap salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan dokumen Kesimpulan Rapat Pansus Perkebunan 2026 tertanggal 3 Juni 2026, pihak legislatif mendesak penghentian proses Hak Guna Usaha (HGU), pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi.
Di dalam dokumen keputusan tersebut, Pansus DPRD Sumsel mengungkapkan salah satu nya temuan bahwa PT Empat Lawang diduga telah melaksanakan kegiatan perkebunan di Kabupaten Empat Lawang sejak tahun 2007, namun tercatat belum mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) resmi hingga dokumen tersebut diterbitkan.
Indikasi Dampak Keuangan Negara: Akibat aktivitas operasional jangka panjang yang berjalan tanpa kelengkapan administrasi HGU tersebut, Pansus menilai adanya potensi kerugian negara dari sektor pendapatan atau retribusi daerah yang tidak terserap.
Tiga Poin Tuntutan Resmi Pansus DPRD Sumsel Dalam dokumen hasil rapat tersebut, pimpinan dan anggota Pansus menyepakati tiga rekomendasi utama yang ditujukan kepada instansi pemerintah:
Mendesak Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Sumsel, beserta Kantor Pertanahan setempat untuk tidak memproses pengajuan atau berkas administrasi HGU yang diajukan oleh perusahaan tersebut.
Meminta Pemerintah Kabupaten Empat Lawang untuk segera mengambil langkah tegas berupa pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama perusahaan terkait.
Meminta secara formal kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit investigatif atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas perkebunan tersebut.
Langkah tegas ini diambil legislatif sebagai respons atas berbagai laporan sengketa agraria dan konflik kemitraan perkebunan. Salah satu fokus utama di lapangan adalah pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen kebun plasma untuk kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar area konsesi.
Rekomendasi tertulis ini merupakan produk resmi kelembagaan DPRD Sumsel yang sah dan telah diserahkan kepada pihak eksekutif serta jajaran kepala daerah terkait untuk ditindaklanjuti secara administratif sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
( Rolis)

.jpg)

.jpg)