Tanggamus - Ketua Harian Adat Marga Buay Nyata, Mat Helmi gelar Batin, menyatakan kegeramannya terhadap sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan adat Buay Belunguh dan mengklaim tanah ulayat di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Helmi pada Senin (3 Agustus 2026) di Gedung Dalom Marga Buay Nyata. Ia menilai, kelompok tersebut tidak memiliki kejelasan asal-usul dan justru diduga berasal dari berbagai daerah, seperti Semaka, Bandar Negeri Semuong (BNS), Wonosobo, Gunung Alip, bahkan dari luar Kabupaten Tanggamus seperti Pringsewu dan Pesisir Barat.
“Ini yang kami nilai sebagai perusuh dan penjajah,” tegas Helmi.
Helmi berharap pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan tanah eks HGU PT Tanggamus Indah yang saat ini diklaim oleh kelompok masyarakat tertentu sebagai tanah ulayat adat.
Ia menegaskan, Marga Buay Belunguh Tanjung Heran yang berdiri sejak tahun 1767 tidak pernah mengakui lahan tersebut sebagai tanah ulayat, karena telah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), yang secara hukum merupakan milik negara.
“Kami tidak pernah melakukan intimidasi kepada siapa pun. Kami hanya memberikan teguran, karena saat ini kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tanggamus,” ujar Helmi.
Lebih lanjut, Helmi mengungkap adanya dugaan praktik transaksi sepihak oleh oknum tertentu. Ia menyebut salah satu anggota kelompok masyarakat berinisial AL mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada seseorang berinisial RH untuk biaya penebangan, dengan janji akan diberikan lahan di area eks HGU PT Tanggamus Indah.
“Padahal, tanah tersebut bukan warisan saudara RH, melainkan tanah negara,” tegasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Zuherman gelar Dalom Bangsa Alam selaku Ketua Adat Marga Buay Nyata juga menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah adat. Ia menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong masyarakat akan dilaksanakan rutin setiap Sabtu dan Minggu.
Namun, ia mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ada pihak yang mengganggu masyarakat yang berkebun di wilayah Penggawa, Terbaya, Kusa, Teba, dan Kedamayan.
“Jika ada yang mengganggu, kami siap mengerahkan masyarakat adat dalam waktu 1x24 jam. Kami tidak ingin tanah ulayat kami diganggu oleh pihak luar,” tegas Zuherman.
Ia juga menegaskan komitmen untuk menjaga tanah ulayat tiga marga di wilayah tersebut hingga ada kejelasan dari pemerintah, baik untuk penggunaan maupun perpanjangan HGU.
“Kami akan tetap menjaga kekompakan dan mempertahankan tanah ulayat dari pihak-pihak yang kami anggap sebagai perusuh maupun penjajah,” pungkasnya.
(Tim AWPI)



.jpg)

.jpg)