Pada hari Rabu, 16 September 2026, Tim Pemantau KPPU telah resmi melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Miko Rolis, seorang warga yang bertindak sebagai Saksi perwakilan Masyarakat Empat Lawang.
Pemeriksaan ini bertempat di kediaman Saksi di Desa Tapa Lama, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, dan dilangsungkan secara berani melalui aplikasi Zoom Conference pada pukul 13.30 hingga pukul 14.50 WIB.
Agenda pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian Pemantauan Pelaksanaan Peringatan Tertulis Perkara Nomor 11/KPPU-K/2025. Perkara tersebut fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang melibatkan PT Empat Lawang Agro Perkasa (PT ELAP) sebagai pihak terlapor di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
Proses penandatanganan Lembar Persetujuan Berita Acara dipimpin langsung oleh jajaran Tim Pemantau KPPU yang beranggotakan:
Ero Sukmajaya (Koordinator Tim Pemantau)Ayu Sitoresmi (Anggota Tim Pemantau)Ganefo Valwigo Agus (Anggota Tim Pemantau)Pemeriksaan berjalan dengan lancar berdasarkan Surat Panggilan Nomor 1768/DH/P/IX/2026 tertanggal 10 September 2026.
Di akhir sesi perkuliahan pemeriksaan, Sdr. Miko Rolis selaku Saksi menyatakan menyetujui, menguatkan, dan membenarkan seluruh keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara, serta membubuhkan tanda tangan resmi pada Lembar Persetujuan tujuan tersebut.
Langkah ini menegaskan komitmen kuat KPPU dalam mengawasi hubungan kemitraan yang sehat, adil, dan seimbang antara pelaku usaha besar dengan petani/pelaku UMKM daerah, khususnya dalam industri kelapa sawit di Sumatera Selatan.
(Rolis)

.jpg)

.jpg)