Diduga Intervensi Hukum, Oknum Kades Babatan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Empat Lawang

Friday, October 16, 2026, 19:03 WIB Last Updated 2026-10-16T12:04:00Z

 



EMPAT LAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang secara resmi menetapkan Kepala Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, yang berinisial C (Cicin Yuliandi), sebagai tersangka atas dugaan tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan provokasi massa. Penetapan status hukum ini disampaikan secara transparan dalam konferensi pers yang digelar di depan Mapolres Empat Lawang pada Jumat, 16 Oktober 2026.


Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum pamong desa tersebut merupakan preseden buruk yang mencoreng tatanan hukum dan ketertiban sosial. Sebagai aparatur pemerintahan desa, oknum tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam merawat kondusivitas, bukan justru menggalang legitimasi massa untuk menentang supremasi hukum.


"Ini adalah tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh kepala desa. Bukannya menjaga ketertiban dan ketentraman, yang bersangkutan malah memprovokasi warga untuk melawan hukum. Atas tindakan ini, ancaman hukuman yang membayangi tersangka adalah 7 tahun enam bulan penjara," ujar AKBP Abdul Aziz secara lugas di hadapan para awak media sebelum proses penahanan tersangka dilangsungkan.


Kronologi dan Eskalasi Perkara

Konflik bermula ketika personel Kepolisian Sektor (Polsek) Lintang Kanan mengamankan seorang terduga pelaku yang terindikasi melakukan tindak pidana pencurian buah kopi di salah satu kediaman warga. Didorong oleh solidaritas kelompok yang keliru, tersangka C merasa tidak terima atas penegakan hukum terhadap warganya.


Ia kemudian memobilisasi puluhan warga untuk melakukan pengepungan terhadap Mapolsek Lintang Kanan. Di bawah tekanan psikologis dan intimidasi verbal dari massa yang menuntut pembebasan segera terduga pelaku pencurian tersebut, situasi sempat mengalami eskalasi ketegangan.


Menimbang adanya potensi konflik horizontal serta demi menjaga objektivitas penanganan perkara, seluruh rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka dalam kasus obstruction of justice ini secara resmi diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang. Langkah mitigasi ini diambil untuk menjamin penegakan hukum berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari tekanan pihak manapun.


Miko Rolis 

Komentar

Tampilkan