Polres Nias Selatan Bongkar Sarang Narkoba di Lahusa, 4 Terduga Diamankan, 27 Paket Sabu Disita

Friday, October 16, 2026, 22:06 WIB Last Updated 2026-10-16T15:11:59Z


Nias Selatan, Sumut - Polres Nias Selatan berhasil membongkar dugaan sarang peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Empat orang terduga pelaku diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Jumat (16/10/2026) sore.


Operasi ini merupakan implementasi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., http://M.Si., dalam pemberantasan narkoba hingga ke akar.


Operasi dipimpin langsung Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor,S.Si., dengan melibatkan 50 personel gabungan. Sasaran penggerebekan adalah sebuah rumah di Lahusa yang kerap dilaporkan warga menjadi lokasi transaksi sabu.


"Pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang sangat resah. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan," tegas AKBP Alfian Tri Permadi.


Dari dalam rumah tersebut, petugas mengamankan empat terduga:

1. RL (40)- Warga Desa Lahusa, Kec. Lahusa

2. IH (37) - Warga Desa Lahusa Satu, Kec. Lahusa

3. TH (31) - Warga Desa Hilimbaruzo, Kec. Mazo

4. KSH (28) - Warga Desa Siraha, Kec. Boronadu


Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga sebagai pengendali barang. Namun polisi menegaskan status hukum keempatnya masih dalam pendalaman penyidik.


Barang Bukti yang Diamankan:


Petugas menyita 27 paket diduga sabu (26 paket kecil dan 1 paket sedang), uang tunai Rp 3.157.000 yang diduga hasil transaksi, serta peralatan lengkap peredaran.


"Antara lain 1 timbangan elektrik, 4 alat isap bong, 2 kaca pyrex, sendok sabu, ratusan plastik klip, 6 korek api, dan 3 unit sepeda motor," rinci Ps. Kasat Narkoba Ipda Didi Sutadi, S.H.


Ipda Didi menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya dan asal-usul sabu tersebut.


Kapolres menegaskan komitmennya akan menggelar OSN secara berkelanjutan.


"Ini komitmen kami untuk memutus mata rantai narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami minta masyarakat jangan ragu lapor," pungkas Kapolres.


Saat ini keempat terduga dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.(abdul) 


Komentar

Tampilkan