Inspektorat Nias Selatan Lambat Dalam Menangani Laporan Masyarakat Desa Na'ai

Harian Tv
Sunday, September 28, 2025, 08:41 WIB Last Updated 2025-10-01T06:51:00Z

NIAS SELATAN - Semenjak pertengahan bulan Juli, Masyarakat Desa Na'ai Kecamatan Siduaori yang didampingi oleh LSM GEMPUR Nias Selatan telah melaporkan Kepala Desa Ondraligo Hulu, Ketua Investigasi LSM GEMPUR Noverius Sadawa mendesak Inspektorat untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana desa tersebut. Sabtu 27/09/2025.


Noverius Sadawa mengatakan "Kami dari LSM Gempur Nias Selatan mempercayai Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mengikuti SOP yang telah ditetapkan. Kasus yang mencuat sejak laporan masyarakat disampaikan ke Inspektorat pada pertengahan Juli 2025 ini menarik perhatian publik karena besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan, mencapai miliaran rupiah. Kami telah mempertanyakan laporan ini tetapi sepertinya jalan ditempat. Jangan sampai gara gara kurangnya kepercayaan masyarakat nantinya terhadap instansi Inspektorat karena begitu lambatnya proses penanganan, Sehingga masyarakat pun menilai buruk pemerintah yang sekarang. Jelasnya


Noverius Sadawa menambahkan "Kami harapkan agar Inspektorat transparan dan dapat bekerja serius, Sehingga nama baik pemerintah juga ikut harum dalam mengungkap korupsi di bumi Nias Selatan ini."harap Noverius.


Warga sekaligus pelapor Foloaro Baene membenarkan bahwa laporan resmi telah disampaikan dan ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat "Putusan PTUN Medan tahun 2020 yang menjadi acuan hukum awal atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Namun Kepala Desa Ondraligo Hulu tidak menghargai putusan tersebut. Seakan kadesnya kebal hukum, Saya minta keadilan dari berbagai pihak untuk mempercepat proses laporan ini" ungkap Baene


"Rangkaian Dugaan Penyimpangan Dalam laporan masyarakat terungkap sejumlah poin dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Naai Tahun Anggaran 2020 hingga 2024, antara lain:


- Putusan PTUN Medan tahun 2020 yang menjadi acuan hukum awal atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.


- Pekerjaan rabat beton di Dusun 3 Sinar Baru tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


- Pemasangan bangunan Duiker Plat tahun 2019 di Sungai Mbombogafia dilakukan tanpa pondasi, yang mengakibatkan ambruknya bangunan pada tahun 2022.


- Penerimaan aparat desa dan penerima BLT oleh warga yang tidak berdomisili di Desa Naai, termasuk yang masih tercatat sebagai warga Jambi.


- Satu penerima BLT tahun 2022 tidak menerima haknya, meskipun tercatat sebagai penerima.


- Kepala Dusun Dusun yang telah merantau namun tetap menerima honor selama lebih dari satu tahun.


- Rangkap jabatan oleh Kepala Desa, yang juga tercatat sebagai guru SMP Negeri 2 Siduaori dan staf Kantor Camat Siduaori, serta menerima tunjangan Dacil (daerah terpencil). 


Inspektorat telah mengundang pelapor dan terlapor untuk Pemeriksaan pertama terhadap pelapor dilakukan pada 5 Agustus 2025, dilanjutkan dengan kunjungan tim audit ke Desa Naai pada 15 Agustus 2025, yang fokus pada pengukuran panjang rabat beton. Pemeriksaan kedua terhadap pelapor juga telah dilakukan beberapa minggu kemudian.


Namun masyarakat Desa Naai menyatakan kecewa terhadap lambatnya proses dan meminta hasil pemeriksaan segera diumumkan, Warga juga mempertanyakan pembagian BLT Tahun 2022 yang baru dilakukan pada 14 September 2025, padahal tahun anggaran sudah lewat lebih dari dua tahun, Kalau tidak dilaporkan, mungkin BLT Tahun 2022 itu tidak akan pernah dibagikan,” ungkap Foloaro Baene kepada media.


“Kami meminta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan agar menyampaikan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Temaaro.


Saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, pihak Inspektorat Nias Selatan menyampaikan bahwa kasus ini “masih dalam proses pemeriksaan."harap Baene.


(MD)

Komentar

Tampilkan