Kepala Desa Hilindrasoniha Dilaporkan atas Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Tahun 2020–2024

Harian Tv
Friday, October 17, 2025, 16:36 WIB Last Updated 2025-10-17T09:39:42Z

Nias Selatan – Kepala Desa Hilindrasoniha berinisial MH dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dugaan penyelewengan keuangan desa yang terjadi dalam rentang waktu Tahun Anggaran 2020 hingga 202417 Oktober 2025.


Laporan resmi tersebut disampaikan oleh sejumlah warga dan tokoh masyarakat desa pada tanggal 12 Mei 2025. Dalam laporan itu, MH diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, termasuk dalam kegiatan pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban keuangan.


Para pelapor mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, pengelolaan keuangan desa dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara terbuka. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDes juga diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya, bahkan ada yang terindikasi fiktif.


"Kami menduga adanya praktik penyalahgunaan dana desa, dan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang demi keadilan dan kemajuan desa kami," ujar salah satu pelapor.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Hilindrasoniha, MH, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.


Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Nias Selatan yang berharap pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat diperketat, guna mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.


(Redaksi)

Komentar

Tampilkan