KREL Laporkan PT Sinar Sawit Perkasa (SSP) ke Presiden: Dugaan Skandal Penyimpangan Dana Plasma di Empat Lawang Mengemuka

Harian Tv
Thursday, October 16, 2025, 12:01 WIB Last Updated 2025-10-16T05:01:20Z

Empat Lawang - Koalisi Rakyat Empat Lawang untuk Reforma Agraria (KREL) resmi melaporkan dugaan penyimpangan kemitraan plasma oleh PT Sinar Sawit Perkasa (SSP) kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara yang berwenang mengawasi sektor perkebunan sawit, Kamis 16 Oktober 2025 di Jakarta


Laporan tersebut juga disampaikan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung, DPR RI, serta Ombudsman RI.


Presidium I KREL, Rizki Agus Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PT SSP memiliki dua anak perusahaan, yakni PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST). Kedua perusahaan tersebut bermitra dengan Koperasi Plasma Empat Lawang Emass dan Koperasi Lintang Pinang Abadi.


Menurut keterangan Ketua Koperasi, Andika, kemitraan yang dijalankan perusahaan tersebut gagal memenuhi sejumlah kewajiban pokok. Antara lain tidak menjalankan pengelolaan kebun plasma sesuai standar perkebunan, tidak memberikan kesempatan kerja bagi anggota koperasi, tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala, dan tidak membeli seluruh Tandan Buah Segar (TBS) plasma sesuai ketentuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Selain itu, kewajiban perusahaan untuk memberikan pelatihan kerja di bidang administrasi, manajemen, dan teknis perkebunan juga tidak pernah direalisasikan.


“Faktanya, selama proses kemitraan berlangsung, kewajiban-kewajiban itu tidak pernah dilaksanakan. Perusahaan justru kerap memicu konflik dengan koperasi, termasuk dalam hal pembagian keuntungan plasma dan pembayaran talangan yang hingga kini belum direalisasikan,” tegas Andika.


Laporan tersebut diperkuat oleh petisi dari 24 Kepala Desa di Kecamatan Lintang Kanan dan Pendopo, yang menolak keberadaan PT SSP beserta afiliasinya.


“Kepala desanya saja sudah protes, apalagi masyarakatnya,” ujar Rizki.


Rizki juga mengungkapkan bahwa mediasi sempat dilakukan di DPRD Empat Lawang pada Juli 2025, dan menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan audit kemitraan. Selama proses audit berlangsung, seluruh aktivitas perusahaan dan koperasi seharusnya dihentikan sementara. Namun, PT SSP disebut mengingkari kesepakatan tersebut hanya beberapa hari setelah rapat digelar.


Selain itu, PT SSP juga dinilai tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Hal ini terungkap dalam forum mediasi yang dihadiri oleh berbagai dinas di lingkungan Pemkab Empat Lawang, di antaranya Dinas Perizinan, Dinas Ketenagakerjaan, Bappeda, Dinas Koperasi, dan Bagian Hukum Setda.


“Bagaimana mungkin perusahaan yang mengeruk hasil bumi di tanah Empat Lawang justru nihil kontribusi terhadap daerah?” ujar Rizki


Atas dasar itu, KREL mendesak pemerintah pusat dan lembaga terkait untuk melakukan gelar perkara secara nasional, mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP), serta menghentikan proses penerbitan HGU PT SSP yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi maupun keadilan ekologis bagi masyarakat setempat.


Rizki yang juga berprofesi sebagai pengacara menegaskan bahwa KREL akan terus mengawal perjuangan rakyat Empat Lawang agar dapat berdikari di tanah sendiri.


“Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki otoritas seperti negara di atas negara. Kami berharap laporan ini segera diproses, dan langkah berikutnya adalah melaporkan dugaan pidana atas penyimpangan dana plasma tersebut,” pungkasnya.


(Miko Rolis)

Komentar

Tampilkan