Empat Lawang - Kantor Kecamatan Ulu Musi, kabupaten empat lawang yang terlihat selalu kosong pada jam setelah istirahat kerja, sehingga mengganggu kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kekosongan ini diketahui setelah kedatangan masyarakat pada siang hari kisaran jam 2 siang yang ingin melakukan urusan di kantor camat, namun masyarakat harus menunggu karena pegawai kecamatan tidak ada di tempat, masyarakat harus meminta bantuan ke Satpol PP agar dihadirkan Camat atau jajaran nya guna melakukan berbagai pelayanan publik dan kepentingan lain. 15 Oktober 2025
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) , A. Cecep yang menyaksikan langsung kekosongan pegawai dan Camat yang tidak ada di tempat pada jam kerja, ini merupakan pelanggaran disiplin PNS dengan keadaan pelayanan dan kedisiplinan pegawai di kecamatan ulu musi yang selalu kosong.
Saat di konfirmasi ke No Whatsapp Camat namun alhasil No Whatsapp sudah tidak Aktif, A. Cecep pun mengkonfirmasi ke kantor camat dan menemui Satpol PP yang sedang bertugas di kecamatan terkait tidak adanya Camat dan jajaran nya di kantor, "Satpol PP mengutarakan kepada Lembaga dan media, bahwasanya jika ada yang berkepentingan di kecamatan, kami akan menghubungi Camat atau pegawai kecamatan, dan pasti datang untuk melayani masyarakat, Ungkapnya
Menurut A. Cecep, Camat dan pegawai kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi. Ini sangat tidak etis sebagai penyelenggara pelayanan publik yang melakukan hal demikian, Camat dan pegawai itu harus hadir berkantor setiap hari dan pulang pada jam yang sudah di atur untuk melakukan pelayanan secara langsung.
Camat dan juga pegawai kecamatan tersebut telah melakukan tindak maladministrasi, tidak patut serta tidak disiplin dan perilaku tersebut juga sudah bertentangan dengan kode etik ASN maupun dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Selain itu, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait asas penyelenggaraan pelayanan publik," tegas A. Cecep,
Masyarakat dan Lembaga LIN meminta Pemerintah Daerah agar dapat segera menindak tegas dengan melakukan pembinaan khusus dan memperkuat kinerja inspektorat daerah dalam hal pengawasan yang melekat kepada Camat Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, untuk dapat melayani masyarakat dengan baik.
Sampai Berita ini di terbit kan belum ada klarifikasi atau hak jawab dari pemerintah kecamatan Ulu Musi.
(Miko Rolis)