Tambang Galian C Diduga Ilegal Di Talang Padang Pasmah Air Keruh Yang Beroperasi Bebas, Aparat Tutup Mata?

Harian Tv
Saturday, October 18, 2025, 16:50 WIB Last Updated 2025-10-18T09:50:09Z

Empat Lawang – Dugaan aktivitas tambang ilegal jenis batuan kembali Beroperasi yang sebelumnya pernah berhenti beroperasi di Desa Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.18 Oktober 2025


Ironisnya, kegiatan yang diduga tanpa izin pemerintah daerah atau legalitas yang sah ini tetap berjalan mulus seolah-olah tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).


Hasil investigasi tim media dan Lembaga Investigasi Negara ( LIN ).Menemukan adanya aktivitas tambang galian C atau Tambang batuan dan mesin pemecah batu (Crusher) di bantaran sungai Desa Talang Padang, Menurut Aprianto Lokasi Galian C tersebut telah melanggar Amdal, karena berdampingan dengan pemukiman dan persawahan milik warga yang seharusnya jarak minimal 500 meter dari Pemukiman. Tegasnya


Tim pun mencoba untuk mengkonfirmasi pimpinan Perusahaan ataupun pekerja yang berada dilokasi, namun tidak ada satupun pekerja yang bisa memberikan keterangan terkait Galian C atau Tambang jenis Batuan ini,  Perusahaan ini diketahui milik PT. Sukses Sarrie Kintano. Yang beralamat di Jl. Pasar 16 No.494/427 Ilir Timur Satu, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan


Keterangan dari warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tambang batuan itu telah merusak lingkungan, jalan, hingga berdampak langsung pada kesehatan. Debu dari kegiatan penambangan serta lalu lintas truk pengangkut material yang berada tak jauh dari lokasi.


“Setiap hari debunya masuk ke  Pemukiman dan sekolah. Jalan masyarakat juga hancur karena dilintasi truk-truk berat,” keluh seorang warga.


Masyarakat menyayangkan minimnya tindakan tegas dari aparat. Padahal, aktivitas galian C yang diduga ilegal ini jelas merugikan masyarakat dan negara. Mereka menduga ada pembiaran, bahkan permainan antara penambang dengan oknum aparat sehingga kegiatan ini bisa terus berjalan.


Sebelum nya Aktivitas tambang 


Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum,Pemerintah Daerah dan Dinas terkait, untuk segera menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal di bantaran sungai Pasmah Air Keruh dan mengusut tuntas siapa saja yang bermain di baliknya.


Sampai Berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari perusahaan maupun dari Aparat Penegak Hukum


(Miko Rolis)

Komentar

Tampilkan