Empat Lawang - Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SDN 3 Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang. Para wali murid melaporkan bahwa dana PIP yang seharusnya diterima siswa sebesar Rp 450.000 hanya disalurkan sebesar Rp 350.000 - 300.000 per siswa.
Pihak Kepala Sekolah SDN 3 Sikap Dalam belum memberikan klarifikasi yang jelas terkait dugaan tersebut. Namun, berdasarkan petunjuk teknis Program Indonesia Pintar, dana PIP tidak diperkenankan dipotong dengan alasan apa pun.
Pemerhati pendidikan di wilayah Kecamatan Sikap Dalam mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan audit terhadap penyaluran dana PIP di SDN 3 Sikap Dalam.
Langkah konfirmasi ini bukan bentuk tudingan, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk memperoleh informasi serta melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dana publik.
(Miko Rolis)



