Empat Lawang – Penerima kuasa Sulman Paris menyatakan akan segera melaporkan seorang oknum pemimpin cabang pembantu (Capem) bank milik negara di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan data dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pada 4 Februari 2026.
Langkah hukum tersebut diambil setelah sejumlah warga menemukan nama mereka tercatat sebagai debitur KUR, meskipun tidak pernah mengajukan atau menerima pinjaman dari pihak perbankan. Warga mengaku terkejut saat menerima tagihan kredit yang tidak pernah mereka ketahui sebelumnya.
Sulman Paris mengungkapkan, memikirkan telah mengantongi sejumlah dokumen pengajuan KUR yang diduga dimanipulasi. Modus operandi yang digunakan antara lain mencatut identitas warga berupa KTP dan Kartu Keluarga tanpa persetujuan, disertai dugaan pemalsuan tanda tangan serta dokumen administrasi lainnya guna meloloskan proses pencairan dana.
“Kami menemukan adanya warga yang tiba-tiba ditagih pihak bank, padahal mereka hanya buruh harian maupun petani dan tidak pernah mengajukan pinjaman. Ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum internal yang memanfaatkan data masyarakat demi mengejar target atau keuntungan pribadi,” tegas Sulman Paris.
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah warga Desa Padang Tepong menerima persetujuan saat hendak mengajukan KUR. Setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada aplikasi iDebKu milik Otoritas Jasa Keuangan, diketahui bahwa status mereka telah tercatat sebagai debitur dengan kategori kredit macet.
Lebih lanjut, diduga oknum pegawai bank bekerja sama dengan pihak perantara atau “joki” untuk memperoleh data identitas masyarakat melalui modus pendataan bantuan sosial. Data tersebut kemudian disalahgunakan untuk mengajukan kredit fiktif atas nama warga yang tidak mengetahui proses pengajuan tersebut.
Atas temuan ini, Sulman Paris berencana mengajukan sejumlah tuntutan hukum kepada aparat penegak hukum dan pihak perbankan, di antaranya mendesaknya proses pidana terhadap oknum yang terkait dengan sangkaan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengingat dana KUR mengandung unsur subsidi bunga dari keuangan negara.
Selain itu, sibuk juga menuntut pemulihan nama baik para korban melalui penghapusan status kredit bermasalah dalam SLIK, pelaksanaan audit investigatif oleh Ombudsman Republik Indonesia bersama auditor internal bank, serta pertanggungjawaban atas kerugian imateriil yang dialami warga akibat dugaan dalam proses verifikasi data oleh oknum pegawai bank.
(Miko)



