Empat Lawang – Seorang oknum Pengawas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pasemah, Kabupaten Empat Lawang, diduga menunjukkan sikap arogansi dengan melayangkan ancaman pelaporan hukum terhadap seorang aktivis berinisial R, hanya karena mengunggah foto menu MBG di salah satu sekolah di wilayah Keban Jati melalui media sosial Facebook.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026, setelah unggahan aktivis R menampilkan menu MBG yang disajikan kepada siswa. Dalam unggahan tersebut, R menyoroti adanya perbedaan menu dibandingkan standar yang selama ini disosialisasikan kepada publik. Postingan itu justru memicu kemarahan oknum pengawas MBG yang merasa keberatan dan menganggap unggahan tersebut merugikan.
Ironisnya, sikap oknum pengawas tersebut bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN), yang secara terbuka mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan program MBG, termasuk melalui unggahan dokumentasi menu di media sosial sebagai bentuk kontrol sosial.
Aktivis R menegaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan bentuk partisipasi masyarakat, bukan upaya menjatuhkan pihak tertentu.
“Unggahan menu MBG di media sosial adalah bentuk kepedulian dan pengawasan publik agar kualitas gizi anak-anak tetap terjaga. Ini bukan fitnah, tapi fakta di lapangan,” tegas R.
Namun demikian, oknum pengawas MBG berinisial A justru mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan dalih pencemaran nama baik. Ancaman ini menuai sorotan publik karena dinilai sebagai upaya pembungkaman kritik dan pengawasan masyarakat.
Secara hukum, tindakan aktivis R dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Program MBG yang bersumber dari anggaran negara merupakan informasi publik, termasuk menu makanan yang disajikan kepada siswa.
Selain itu, Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan informasi dan pendapat melalui media apa pun, termasuk media sosial.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk program strategis nasional seperti MBG.
Bahkan dalam berbagai pernyataan resminya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pengawasan publik sangat dibutuhkan agar program MBG berjalan sesuai standar gizi, mutu, dan transparansi.
Sejumlah aktivis menilai ancaman pelaporan terhadap R sebagai bentuk intimidasi terhadap partisipasi publik, yang justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap program MBG itu sendiri.
Publik berharap agar pemerintah daerah dan pihak terkait mengevaluasi sikap oknum pengawas tersebut, serta memastikan bahwa program MBG benar-benar dijalankan secara transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap kritik, demi kepentingan kesehatan dan masa depan anak-anak.
(Miko Rolis)



