Andika Bin Makmun Ditahan Polda Sumsel Terkait Dugaan Pencurian dengan Pemberatan

Sunday, May 17, 2026, 11:24 WIB Last Updated 2026-05-17T04:24:31Z

 


PALEMBANG – Andika Bin Makmun, warga Desa Umo Jati, Kabupaten Empat Lawang, ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sejak 14 Mei 2026.


Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. http://SP.Han/55/V/2026/Ditreskrimum. Dalam surat tersebut, Andika disangkakan lewat Pasal 363 KUHP jo Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atas dugaan peristiwa yang terjadi pada 14 Mei 2025 di wilayah PT KKST 1 PLASMA Bukit Gadung, Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.


Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dari Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Andika sebelumnya menjalani seleksi terkait perkara lain di Pengadilan Negeri Lahat No. 27/Pid.B/2026/PN Lht dan dikeluarkan pada 13 Mei 2026.


Beberapa Aktivis yang mengetahui kasus ini berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. “Kami ingin kepastian hukum yang jelas, agar tidak ada kebingungan apakah ini perkara baru atau lanjutan dari perkara lama,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebut.


*Saran untuk Kuasa Hukum*  

Praktisi hukum menyebut langkah yang bisa dilakukan kuasa hukum dalam kasus seperti ini adalah mempelajari dengan cermat uraian fakta dalam surat perintah yang mengancam. Jika terdapat ketidaksesuaian atau kekurangan unsur, upaya pra-peradilan dapat dilakukan sesuai Pasal 77 KUHAP untuk menguji sah atau tidaknya hilang dan menetapkan tersangka.


Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Andika masih berjalan di tingkat penyidikan Ditreskrimum Polda Sumsel.


Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang disangkakan melakukan tindak pidana belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Miko Rolis 

Komentar

Tampilkan