Kabupaten Nias – Pemerintah Kabupaten Nias mengikuti kegiatan peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi (PAK) yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara daring, Senin (11/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Nias.
Selain peluncuran buku panduan, agenda ini juga membahas langkah-langkah strategis dalam pengendalian inflasi di daerah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan regional.
Rapat dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Akhmad Wiyagus, serta dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sejumlah narasumber dari kementerian/lembaga terkait. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh para pejabat tinggi kementerian, gubernur, serta bupati dan wali kota se-Indonesia.
Dari Pemerintah Kabupaten Nias, hadir Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Plt. Inspektur Daerah, Kepala Dinas Koperasi UKMPK, Kabag Perekonomian, serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta Dinas PKP2LH.
Kegiatan diawali dengan pemutaran video peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Anti Korupsi bertema “Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Pondasi Karakter Bangsa”. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pada tahun 2025, KPK bersama Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun buku panduan PAK untuk jenjang PAUD hingga pendidikan menengah.
Buku tersebut memuat lima elemen kunci pendidikan antikorupsi, yakni ketaatan pada aturan, pemahaman konsep kepemilikan, menjaga amanah, pengelolaan dilema etis, serta pembangunan budaya antikorupsi. Kelima elemen ini diharapkan mampu membentuk karakter peserta didik yang jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, ditegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung visi Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan korupsi secara sistemik.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pendidikan antikorupsi bertujuan menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sejak dini, sekaligus meningkatkan pemahaman serta keterampilan dalam melawan praktik korupsi di tengah masyarakat.
“Karakter yang tertanam sejak usia dini akan melekat kuat dalam batin dan pikiran, bahkan menjadi prinsip dalam menjalani kehidupan,” ujar Wakil Menteri.
Pada kesempatan tersebut, seluruh pemerintah daerah diimbau untuk melakukan langkah konkret dan terukur dalam meningkatkan integritas di sektor pendidikan. Saat ini, KPK juga tengah melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026 guna memetakan kondisi integritas pendidikan di Indonesia.
Pemerintah daerah diharapkan dapat bersinergi dengan KPK serta mendukung penuh pelaksanaan survei tersebut. Selain itu, kepala daerah diminta segera menyusun regulasi turunan di daerah, baik dalam bentuk peraturan kepala daerah maupun instruksi teknis, guna memastikan implementasi Pendidikan Anti Korupsi berjalan optimal.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta mengintegrasikan Pendidikan Anti Korupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Seluruh satuan pendidikan juga diinstruksikan untuk melaporkan hasil implementasi melalui platform KPK, serta memperkuat peran inspektorat daerah dalam melakukan monitoring dan evaluasi.
Melalui langkah ini, diharapkan upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dari dunia pendidikan dan menjadi fondasi kuat dalam membangun generasi berintegritas di masa depan.
(Niaskab.go.id/Okuli)



.jpg)

.jpg)