EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Dalam instruksi terbarunya, Bupati menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk aksi jual beli proyek dan jual beli jabatan, Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Empat Lawang MADANI yang mengedepankan pemerintahan yang bersih, demokratis, efektif, dan efisien.
Langkah ini diambil demi menjaga integritas birokrasi dan memastikan roda pemerintahan berjalan transparan serta akuntabel."Saya tegaskan, tidak ada lagi cerita tentang mahar jabatan atau setoran proyek.
Semua pengisian posisi dan tender harus berjalan objektif sesuai aturan yang berlaku," ujar Bupati Empat Lawang.
Bupati juga menambahkan beberapa poin penting terkait pengawasan ini:Sanksi Pemecatan: ASN yang terbukti terlibat pungli jabatan akan dicopot seketika.Daftar Hitam Kontraktor: Perusahaan yang mencoba menyuap demi proyek akan di-blacklist.
Layanan Pengaduan: Pemkab membuka kanal laporan warga jika menemukan indikasi KKN.
Melalui komitmen ini, Pemkab Empat Lawang berharap dapat membangun sistem pemerintahan yang bersih, meningkatkan kepercayaan publik, dan mempercepat pembangunan daerah secara adil.
Miko Rolis

.jpg)

.jpg)