Tanggamus – Aktivitas tambak udang milik PT Sumber Windu Air Mas di Kecamatan Kota Agung kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan air sumur mereka berubah menjadi asin dalam jangka waktu lebih dari satu tahun terakhir. Tak hanya itu, muncul pula informasi mengenai dugaan luasnya wilayah tambak hingga ke wilayah Pekon Talagening yang kini mulai ditelusuri oleh instansi terkait.
Keluhan tersebut disampaikan warga Way Kamal yang merasakan perubahan kualitas air sumur yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari.
“Sudah setahun lebih air kami asin rasanya. Ada puluhan rumah yang sumurnya asin,” ungkap SL, warga setempat, kepada awak media.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga yang menghasilkan perubahan kualitas sumur terkait aktivitas tambak udang di sekitar wilayah mereka.
Menyanggapi laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi yang sebenarnya.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tanggamus, Gunawan, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan mematuhinya dalam waktu dekat.
"Terima kasih atas informasinya. Dalam minggu-minggu ini, paling lambat minggu depan kami akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan," kata Gunawan, Rabu (24/6/2026).
Selain persoalan air sumur warga, DLH juga akan menelusuri informasi mengenai dugaan adanya penambahan kawasan tambak baru yang disebut-sebut berada hingga kawasan Talagening.
Menurut Gunawan, penelusuran akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan lahan telah sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.
Sorotan terhadap dugaan perluasan lahan tambak juga mendapat perhatian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus.
Sekretaris DPMPTSP, Wawan Haryanto, S.STP., MH, menegaskan akan memeriksa kesesuaian luas lahan yang dimanfaatkan perusahaan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
“Kami akan mengecek apakah luas lahan yang digunakan masih sesuai dengan dokumen perizinannya atau tidak,” ujarnya.
Wawan menjelaskan, setiap rencana penambahan lahan usaha harus melalui mekanisme yang cukup panjang, termasuk pembahasan dalam Forum Penataan Ruang (FPR) yang melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas PU, DLH, Dinas KPPTH, Dinas Peternakan dan Perkebunan, BPN serta Bagian Hukum.
Apabila terdapat penambahan lahan, pemohon wajib mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terlebih dahulu untuk memastikan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan tata ruang wilayah yang berlaku.
“Setelah seluruh tahapan dan pertimbangan teknis terpenuhi, proses perizinan baru dapat dilanjutkan melalui sistem OSS hingga terbitnya PKKPR dan izin berikutnya,” jelasnya.
Namun demikian, Wawan mengaku hingga saat ini mengetahui belum adanya pengajuan resmi terkait lokasi tambahan tambak yang dimaksud.
Hal serupa disampaikan Kepala Bidang Tata Kota dan Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus, Dwi Andi Setiawan, ST, MT
Menurutnya, informasi mengenai perluasan tambak di wilayah Cimayang, Pekon Talagening, akan terlebih dahulu dikoordinasikan melalui Forum Penataan Ruang sebelum dilakukan pengecekan lapangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan FPR dan turun ke lokasi untuk memastikan apakah luas 88 hektare yang ditebang sebelumnya sudah termasuk kawasan yang sekarang disebut sebagai lahan baru,” tegas Dwi.
Dengan adanya keluhan warga terkait sumur air yang berubah asin serta munculnya dugaan luasnya kawasan tambak, sejumlah instansi kini bersiap melakukan verifikasi lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan dapat menjawab kesejahteraan masyarakat sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.ungkapnya
(Solihin)



.jpg)

.jpg)