Warga Air Mayan Sukarela Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Pasemah Air Keruh, Wujud Nyata Sadar Hukum

Wednesday, June 24, 2026, 17:59 WIB Last Updated 2026-06-24T10:59:56Z

 


EMPAT LAWANG – Sebuah tindakan inspiratif dan patut menjadi contoh ditunjukkan oleh masyarakat Desa Air Mayan, Kecamatan Pasemah Air Keruh. Melalui perantara Anggota Pol-PP Desa, Sdr. Nasrulah Apian, warga secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (senpi rakitan) laras pendek beserta dua butir amunisi aktif kepada pihak berwajib pada Rabu (24/6/2026) pukul 14:00 WIB.


Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Pasemah Air Keruh, IPTU Adin Riyanto, S.E., M.M., di Markas Polsek Pasemah Air Keruh sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang sedang digalakkan oleh Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan.


Kapolsek Pasemah Air Keruh mengapresiasi tinggi langkah berani dan bijak yang diambil oleh warga tersebut. 


Tindakan ini merupakan edukasi hukum yang sangat penting bagi masyarakat luas. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, kepemilikan senjata api ilegal merupakan pelanggaran berat. [1, 2] 


* Dasar Hukum: Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

* Ancaman Hukuman: Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.


Polri terus mengimbau masyarakat yang masih menyimpan, memiliki, atau menguasai senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya secara sukarela ke kantor polisi terdekat.


 


Warga yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela dalam masa operasi ini tidak akan diproses hukum atau dikenakan sanksi pidana. sebaliknya, jika kedapatan menyimpan saat ada razia atau penggeledahan, petugas akan mengambil tindakan hukum yang tegas. 


Bersama

Penyerahan senjata ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat di Kabupaten Empat Lawang mengenai pentingnya keselamatan bersama terus meningkat. 


Senjata api di tangan yang salah berpotensi memicu tindakan kriminalitas, perselisihan berdarah, hingga hilangnya nyawa seseorang.


Dengan menyerahkan senjata api tersebut, masyarakat Desa Air Mayan telah berkontribusi langsung dalam memutus rantai potensi kejahatan di lingkungan mereka.


 Sinergi yang apik antara warga, Pol-PP Desa, dan aparat Kepolisian ini diharapkan mampu memotivasi desa-desa lain di wilayah hukum Polres Empat Lawang untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari ancaman senjata api ilegal.


Miko Rolis

Komentar

Tampilkan