Terapkan Kontruksi 'Juncto' Silang Pasal, Akurasi Dokumen Administrasi Penyidik Polres Empat Lawang Soroti Publik

Tuesday, June 16, 2026, 01:09 WIB Last Updated 2026-06-15T18:24:22Z

  


EMPAT LAWANG – Penerapan konstruksi hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik oleh Satreskrim Polres Empat Lawang menuai diskusi kritis di kalangan praktisi hukum. 


Surat undangan klarifikasi bernomor B/221/V/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dinilai memuat kerancuan administrasi terkait rujukan regulasi pidana.



Pihak peneliti memuat klausul berlapis dengan menyilangkan Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Juncto (Jo) Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE untuk mendalami sebuah aduan di media sosial Facebook.


Sorotan utama dalam perkara ini ditujukan kepada tim Penyidik ​​Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang selaku otoritas yang mengatur dan menerbitkan dokumen administrasi penyelidikan.


Adanya kekeliruan mendasar pada penyusunan dokumen formil, di mana penyidik ​​menggunakan klausul Juncto (Jo) untuk mengawinkan dua rumpun undang-undang materiil yang berbeda (KUHP Baru dan UU ITE) dalam satu peristiwa tunggal di ruang siber.


Proses administrasi hukum penyelesaian digital ini berjalan di wilayah hukum Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan.


 Administrasi surat tersebut diterbitkan tertanggal 6 Mei 2026 dan menjadi konsumsi pemeriksaan pada pertengahan Mei 2026.


 Langkah penyidik ​​menyilangkan pasal tersebut dianggap tidak sinkron dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang khusus kecuali hukum yang umum). 


Sebagai dugaan pelanggaran di ruang digital, penyidik ​​bersandar penuh pada UU ITE secara mandiri tanpa mencampurkannya secara langsung dengan pasal rumpun KUHP konvensional dalam format Juncto.


Ketidaktelitian penyidik ​​dalam menyusun konstruksi pasal ini berdampak pada kualitas dokumen formal penyelidikan itu sendiri. 


Publik dan pengamat hukum menilai blunder administrasi sanksi pidana siber ini berisiko membuat proses penegakan hukum kehilangan presisinya serta rentan dinilai cacat formil sejak di tingkat hulu.


Sebagai institusi penegak hukum yang dituntut bekerja secara profesional dan presisi, ketelitian penyidik ​​dalam menetapkan dasar hukum panggilan menjadi pilar penting. 


Publik berharap penyidik ​​kepolisian dapat membuka dan memperbaiki sistem akurasi administrasi perkara demi menjaga marwah penegakan hukum yang berkeadilan.


Miko Rolis

Komentar

Tampilkan