Diduga Abaikan Perbup dan Pengelolaan Dana BOS, Kinerja Kepala SMPN Satu Atap 2 Cukuh Balak Dipertanyakan

Harian Tv
Monday, July 27, 2026, 09:55 WIB Last Updated 2026-07-27T02:55:48Z

Tanggamus – Kinerja Kepala SMPN Satu Atap 2 Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang diterima awak media menyebutkan adanya dugaan pengabaian terhadap surat edaran Bupati serta permasalahan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.


Seorang narasumber yang menanyakan identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kepala sekolah tersebut diduga jarang hadir di sekolah. Menurutnya, setiap kali ada kegiatan, seperti rapat dewan guru maupun agenda sekolah lainnya, biaya konsumsi dan kebutuhan kegiatan kerap dibebankan kepada para guru.


“Seharusnya kebutuhan tersebut dapat dianggarkan melalui Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar narasumber.


Selain itu, narasumber juga menyebutkan bahwa pada tahun 2025 dan 2026 terdapat penambahan guru honorer murni yang dilakukan oleh kepala sekolah tanpa melalui musyawarah atau koordinasi dengan dewan guru yang aktif mengajar di sekolah tersebut.


Ia menambahkan kebijakan tersebut karena, menurutnya, berdasarkan ketentuan terbaru mengenai Dapodik pada tahun ajaran baru, menunjuk honorer murni sudah tidak diperbolehkan lagi.


“Jika memang masih ada penambahan honorer murni, tentu perlu dijelaskan dasar kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan guru,” katanya.


Lebih lanjut, narasumber mengungkapkan bahwa pada penyaluran Dana BOS Tahap II Tahun 2025, beberapa guru honorer diduga belum menerima honor sebagaimana mestinya. Honor tersebut, menurutnya, akhirnya menyelesaikan terlebih dahulu menggunakan dana pribadi bendahara sekolah.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim awak media telah menghubungi Kepala SMPN Satu Atap 2 Cukuh Balak melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Kepala sekolah membantah seluruh tuduhan yang disampaikan narasumber dan menyatakan bahwa pengelolaan sekolah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Atas adanya perbedaan keterangan tersebut, masyarakat berharap Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus dapat melakukan klarifikasi dan, apabila ditemukan pelanggaran, mengoordinasikan sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.


(Solihin)

Komentar

Tampilkan