Dugaan Mafia Pupuk di Empat Lawang: Dijual Bebas di Atas HET, Oknum PPL Sekaligus Pengelola Kios Diduga Terlibat

Friday, July 24, 2026, 23:17 WIB Last Updated 2026-07-24T16:40:09Z

 


EMPAT LAWANG, SUMATERA SELATAN (24 Juli 2026) – Praktik dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat dan memicu keresahan masyarakat. Di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, pupuk yang menjadi hak mutlak bagi petani miskin diduga kuat dijual secara bebas di pasar gelap dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, sistem penebusan di wilayah tersebut disinyalir kuat telah melewati prosedur resmi secara terstruktur sejak awal penyaluran di tingkat per kecamatan.

Dugaan skandal ini terungkap setelah tim wartawan investigasi melakukan penelusuran mendalam di lapangan pada Jumat, 24 Juli 2026. Berdasarkan bukti dari salah satu sumber terpercaya yang identitasnya dilindungi, terdapat sistem yang tidak beres dalam peredaran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

"Untuk pembelian dalam skala besar atau partai, pembeli harus menunggu pasokan barang yang dikirim langsung dari Kota Tebing Tinggi. Harganya dipatok Rp130.000 per karung untuk pembelian minimal 1 ton. Ini jelas sudah di luar aturan HET pemerintah," ujar narasumber tersebut saat diwawancarai.

Dalam investigasi yang sama, tim media menemukan sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan serta pemutaran subsidi pupuk ilegal tersebut. Saat tiba, gudang dalam kondisi tertutup rapat.

Menurut kesaksian warga sekitar, gudang tersebut merupakan milik seorang oknum. Yang mengejutkan, diketahui memiliki peran ganda yang sangat strategis dalam rantai pertanian lokal, Diduga sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) aktif sekaligus pengelola kios resmi pupuk bersubsidi di kecamatan tersebut. Hingga rilis pers ini diterbitkan, tim investigasi belum berhasil membahas oknum tersebut di lokasi maupun melalui saluran komunikasi untuk mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi resmi terkait temuan ini.

Jika manipulasi dan manipulasi harga ini terbukti benar, tindakan oknum tersebut dan jaringannya merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan memperjualbelikan barang dalam pengawasan (subsidi) di luar peruntukan dan di atas HET dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana ekonomi dan terancam hukuman penjara serta denda komparatif yang besar.

Komunitas jurnalis investigasi menegaskan tidak akan menghentikan temuan ini. Langkah hukum dan jurnalistik akan terus digulirkan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan terus menggali informasi yang mendalam dan mendesak dari pihak Pemerintah Kecamatan Talang Padang serta Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang untuk segera turun tangan. Hak kelompok tani harus diselamatkan. Subsidi Pupuk disiapkan negara untuk ketahanan pangan, bukan untuk dijadikan contoh di ladang bisnis individu demi memperkaya diri sendiri,” tegas perwakilan tim investigasi.


Penulis : Miko Rolis Korwil Sumsel 

Komentar

Tampilkan