Ancam Kesehatan Ribuan Siswa: SPPG 2 Amandraya Polres Nisel Beroperasi di Tengah Kepungan Debu AMP Tanpa Papan Nama

Monday, October 19, 2026, 15:08 WIB Last Updated 2026-10-19T13:40:46Z
Nias Selatan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo di Kabupaten Nias Selatan ternoda oleh dugaan pelanggaran standar higiene sanitasi dan lingkungan.


Pantauan di Kecamatan Amandraya, keberadaan SPPG MERAH PUTIH – SPPG 2 AMANDRAYA POLRES NIAS SELATAN, Yayasan Kemala Bhayangkari berdiri hanya sekitar ±20 meter dari sebuah usaha Asphalt Mixing Plant (AMP). Akses truk material tambang melintas tepat di samping bangunan dapur MBG. Saat musim kemarau, debu pekat beterbangan dan hanya disekat dinding seng tipis.


Padahal, sesuai Juknis Badan Gizi Nasional (BGN) No. 63 Tahun 2025 dan SE Kemenkes No. HK.02.02/CI/4202/2025, lokasi SPPG wajib bebas dari polusi debu, bau, asap, dan wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dengan nilai IKL minimal 80.


Lebih penting lagi, di lokasi AMP tersebut tidak ditemukan papan informasi nama perusahaan, jenis kegiatan, dan nomor izin lingkungan, sebagaimana diwajibkan UU.


3 KONFIRMASI, 3 JAWABAN BERBEDA


Media ini melakukan konfirmasi kepada tiga pihak terkait, pada senin, 19/10/2026.


1. Mitra SPPG ; Masih Berobat di Medan

Saat dikonfirmasi, Mitra Pengelola SPPG 2 Amandraya Nasowanolo Loi , menjawab:

"Yahowu juga pak Buulolo, terkait beberapa hal yg dikonfirmasi bapa lewat wa pd saya, sy ucapkan ucapkan banyak. Mohon maaf saya masih di pineng pak Buulolo, sdg berobat, apa bila sy sdh blk ke Nias alangkah baeknya kita ketemu saja di MBG Amandaya atau di Telukdalam, demikian yg bisa sy sampaikan terima kasih, salom yahowu,"


Hingga berita ini tayang, mitra belum menjelaskan status SLHS dan mitigasi debu.


2. Dinkes Nisel: Klaim Sudah IKL dan Layak SLHS

Kepala Dinas Kesehatan Nias Selatan Genius Tafonao, S.Kep., Ns., MKM. saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengklaim:

"Ijin pak, untuk sppg amandaya, tim dinas kesehatan sudah ikl ke lokasi dan sesuai dengan hasil scoring, sppg tersebut memenuhi syarat untuk keluarkan SLHS"


Namun, saat ditanya detail kapan tanggal IKL dilakukan, berapa skor IKL, dan apakah IKL dilakukan saat AMP sedang beroperasi, Dinkes belum dapat menunjukkan dokumen hasil penilaian IKL dan foto SLHS.


3. PLT DLH Nisel: Masih Cari Dokumen AMDAL di Amdalnet

Sementara itu, PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nias Selatan Dionisius Wau, SE., MM yang juga Kasatpol PP, saat diminta identitas lengkap SPPG dan perusahaan AMP, menjawab:

"DLH, maka ada baiknya disebut kpd kami nama lengkap perusahaan AMP, lokasi operasi, dan SPPG yang dimaksud juga diberikan identitas lengkap. Terimakasih"


Setelah diberikan identitas SPPG 2 Amandraya Polres, PLT DLH kembali menjawab:

"Baiklah, kami akan mencoba mengidentifikasi secara dokumen dan akan kami jawab, sesuai Tupoksi dan Regulasi yang berlaku. Mohon kami diberi waktu untuk menelusuri dokumen, baik manual maupun elektronik dalam sistem terintegrasi/Amdalnet. Tks"


Jawaban tersebut mengindikasikan, DLH belum mengantongi data izin lingkungan AMP yang beroperasi tepat di samping dapur MBG milik institusi Polri tersebut.


PUBLIK BERTANYA: ADA APA?


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Amandraya. Bagaimana mungkin dapur yang memproduksi ribuan porsi makanan anak sekolah setiap hari bisa dinyatakan layak SLHS, jika berada dalam radius debu AMP dan truk material lewat di sampingnya?


Warga meminta Bupati Nias Selatan, Kapolres Nias Selatan, BGN Pusat, dan DLH Provinsi Sumatera Utara turun langsung melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ulang saat AMP sedang beroperasi, bukan saat libur.


Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih menunggu dokumen resmi hasil IKL dari Dinkes dan hasil penelusuran AMDAL dari DLH Nias Selatan.(abdul) 

Komentar

Tampilkan