Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/516/X/2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 19 Oktober 2026 pukul 17.12 WIB.
Berdasarkan isi laporan, korban berinisial N (69), warga Kecamatan Pulau Pinang, melaporkan terlapor berinisial A atas dugaan penyerobotan lahan sawah miliknya.
Dalam deskripsi kejadian tersebut, dugaan penyerobotan terjadi pada hari Jumat tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di lahan sawah milik korban yang terletak di Desa Tanjung Kurung Ilir. Terlapor diduga melakukan penggarapan, pemanenan dan menikmati hasil sawah milik korban tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
Perbuatan tersebut diketahui baru korban pada bulan September 2026 setelah mendapat informasi dari Saksi di lapangan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp367.600.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)," bunyi kutipan dalam STPL tersebut.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Laporan saat ini telah diterima oleh Piket SPKT dan selanjutnya sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, khususnya Unit Pidana Umum (Pidum) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Pihak pelapor berharap agar pihak kepolisian dapat segera melaporkan laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
(Miko Rolis)

.jpg)
