EMPAT LAWANG — Jagat media sosial baru-baru ini diramaikan oleh unggahan di Facebook terkait kabar hengkangnya Ustadz Juhaidi dari Pondok Pesantren Daarul Huffadz Muara Pinang dan Ponpes Daarul Huffadz II Pendopo. Isu tersebut memicu gelombang simpati sekaligus narasi spekulatif di kalangan netizen.
Menanggapi hal tersebut, pihak-pihak terkait mengimbau masyarakat dan netizen untuk tidak menelan informasi secara mentah-mentah. Sebuah permasalahan internal lembaga pendidikan idealnya dilihat secara jernih dari dua sudut pandang, termasuk mendengarkan klarifikasi dan informasi resmi dari pihak keluarga pemilik pondok pesantren yang bersangkutan sebelum membuat kesimpulan Minggu 1 Nopember 2026.
Tokoh Ulama Muara Pinang memberikan saran tegas "karena hingga saat ini, latar belakang pemindahan atau pergantian kepengurusan tersebut merupakan ranah internal yayasan. Menyebarkan isu sepihak di media sosial tanpa mengetahui kronologi dan legalitas permasalahan yang sebenarnya dikhawatirkan dapat memicu provokasi, salah paham, dan kegaduhan di tengah masyarakat Lintang.
Edukasi Hukum dan Risiko UU ITE
Praktisi hukum mengingatkan bahwa menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara valid di media sosial, seperti Facebook, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Netizen atau penyebar konten yang memicu provokasi, pencemaran nama baik, atau penyebaran berita yang memicu konflik antargolongan dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masyarakat diharapkan mengedepankan prinsip tabayyun (cek dan ricek). Dukungan terhadap syiar Islam dan para ahli ilmu tetap dapat disalurkan secara positif melalui aksi gotong-royong, tanpa harus melakukan penghakiman digital terhadap pihak lain di ruang publik demi menjaga kondusivitas wilayah Empat Lawang.
Miko Rolis

.jpg)
